INIPASTI.COM, MAKASSAR – Terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) bimbingan teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas pimpinan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Enrekang yang menelan ratusan juta rupiah.
Dari hasil gelar perkara, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan tujuh tersangka dari kasus tersebut. Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani saat menggelar press release di Warkop Dg Sija jalan Boulevard, Rabu (5/4/2017).
“Sudah ada tujuh ditetapkan, empat anggota DPRD dan tiga penyelenggara EO juga terlibat,” ungkap Dicky.
Adapun anggota DPRD Enrekang yang ditetapkan menjadi tersangka seperti yang disebutkan Dicky, yakni H Bantaeng, Drs Arfan Renggong, Drs Mustiar Rahim dan Drs Sangkala Tahir.
Sementara itu, pihak penyelenggara yang juga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut yaitu Gunawan, Nawir, dan Nurul Hasmi.
Dikatakannya Dicky, dari kasus tersebut kegiatan tersebut tidak memenuhi syarat yang diwajibkan permendagri tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD yang tidak memiliki rekomendasi.
“Giat kegiatan Bimtek tersebut di tujuh kota yaitu Makassar, Jakarta, Jogja, Solo, Bali dan Lombok yang dibiayai oleh anggaran Negara 2015-2016 sebanyak 3,6 Milyar,” kata Dicky.
Adapun Kerugian negara ditelan dari kasus tersebut yang sudah dihitung awal oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel sebanyak Rp.855.095.650.
“Ditaksir ratusan juta rupiah, itu pun hasil sementara BPKP, dan kerugian negara kemungkinan bisa bertambah seiring dengan perhitungan BPKP,” tukasnya.