INIPASTI.COM, SUNGGUMINASA – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyerahkan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa. Penyerahan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Senin, (20/2/2017).
Empat buah Ranperda tersebut yaitu, Ranperda tentang Pedoman Pembentukan Mekanisme Peraturan Desa, Ranperda tentang Analisis Dampak Lalu Lintas Kabupaten Gowa, Ranperda tentang Kawasan Bebas Rokok, Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Adnan menjelaskan kepada 39 Anggota DPRD yang hadir tentang keempat Ranperda tersebut. Satu persatu orang nomor satu di Kabupaten Gowa tersebut menguraikan keempatnya. “Ranperda pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan desa dibentuk untuk mengoptimalkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, baik dalam pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, maupun pemberdayaan masyarakat desa diperlukan suatu peraturan desa,” jelasnya.
Sedangkan untuk Ranperda tentang Analisis Dampak Lalu Lintas di Kabupaten Gowa, Adnan menjelaskan bahwa hal itu untuk memprediksi dampak yang ditimbulkan suatu pembangunan kawasan. Selain itu, lanjutnya, untuk mengakomodasi perubahan yang terjadi akibat pengembangan baru di Kabupaten Gowa.
“Untuk Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagai bentuk komitmen dalam mendorong terbangunnya budaya disiplin bagi perokok aktif atas bahaya dan dampaknya bagi kesehatan, baik kesehatan bagi dirinya lebih-lebih bagi diri orang lain,” tambah Bupati termuda di Indonesia Timur tersebut.
Terakhir, tentang Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Adnan menjelaskan bahwa, Ranperda tersebut dalam rangka pengendalian dan penyelenggaraan bangunan gedung secara tertib sesuai dengan fugsinya. Mendirikan gedung, tambahnya, juga harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung. Hal itu, kata Adnan, guna menjamin keselamatan dan kenyamanan penghuni dan lingkungan didirikannya gedung tersebut.
Rapat tersebut juga turut dihadiri, Wakil Bupati Gowa, Abd. Rauf Malaganni, Dandim 1409, Willy Brodus, serta para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa.