INIPASTI.COM, MAKASSAR – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar, menjadwalkan akan memeriksa sejumlah anggota DPRD Kota Makassar di kantornya, Kamis (22/03/2018) siang ini.
Pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan laporan kuasa hukum Danny-Indira terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan 13 Anggota DPRD Kota Makassar saat menggelar konferensi pers soal dukungannya ke pasangan calon Appi-Cicu di Gedung DPRD, Senin 19 Februari lalu. Mereka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota dewan.
“Hari ini kami undang 5 Anggota Dewan. Mereka berstatus sebagai saksi terlapor. Mereka adalah Busranuddin Baso Tika (BBT), Rahman Pina (RP), Yunus, Lisdayanti Sabri, dan Muhammad Said,” kata Nursari, Ketua Panwaslu Kota Makassar, Kamis (22/03/2018).
Setelah hari ini, pihaknya juga menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan bagi 8 anggota dewan yang terkait dalam laporan tersebut. “Besoknya 5 lagi atau 8 orang. Karena kita punya hari kerja hingga lima hari,” jelas Nursari.
Pemeriksaan itu bertujuan untuk mendapatkan keterangan dari saksi, bukti maupun penjelasan lebih lanjut dari kasus tersebut.
“Kita undang untuk klarifikasi terkait dengan kegiatan mereka kemarin itu, konferensi pers. Sekaligus untuk menguatkan bukti yang kami pegang makanya minta keterangan dari saksi,” sambung Nursari.
Berikut, 13 anggota DPRD Makassar yang bakal diperiksa Panwaslu:
1. Rahman Pina dari Golkar,
2. Jufri Pabe dari Hanura,
3. Sangkala Saddiko dari PAN,
4. Supratman dari Nasdem.
5. Yeni Rahman dari PKS,
6. H Yunus dari Hanura,
7. Busranuddin Baso Tika dari PPP,
8. Andi Vivin Sukmasari dari PDIP,
9. Lisdayanti Sabri dari Gerindra,
10. Muhammad Said dari PBB,
11. Mario David dari Nasdem,
12. Syamsuddin Kadir dari Golkar,
13. Irwan Jafar dari Nasdem.
(Saddam Buton)