INIPASTI.COM,MAKASSAR – Setelah melalui proses pemeriksaan terhadap 15 camat, se kota Makassar yang viral karena video yang diduga mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Joko Widodo dan Ma’aruf Amin.
Saat ini, nasib mereka tergantung dari hasil keputusan Komisi aparatur sipil negara (KASN) ,Asisten Komisioner KASN Sumardi, menjelaskan walaupun dari hasil pemeriksaan bawaslu mereka tidak melanggar undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait pemilu, namun masih ada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
“Dari hasil pemeriksaan Bawaslu 15 camat ini tidak melanggar UU Pemilu tapi Mungkin saja dia melanggar di Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Netralisasi Aparatur Sipil Negara” Tuturnya saat di hubungi oleh inipasti.com.
Ia menyebutkan, dalam Undang -undang Nomor 5 tahun 2014 tentang disiplin ASN, haruslah netral tapi tetap punya hak pilih untuk digunakan dalam pemilihan suara.
Sumardi menambahkan, jika terbukti 15 camat melanggar UU No. 5 tahun 2014 hukuman disiplin sedang atau disiplin berat tergantung kepada pelanggarannya.
“Hukuman disiplin sedang yakni penurunan pangkat selama 1 tahun atau penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan jabatan, dll dan hukuman disiplin berat yakni pemberhentian dari jabatan, pemberhentian dari PNS dengan hormat, serta pemberhentian dengan tidak hormat.” Ucapnya.
Menurutnya, saat ini semua masih berproses jika suratnya sudah ada maka langsung ditindaklanjuti oleh KASN, “Kami akan segera proses kalau suratnya sudah ada, karena ini tidak membutuhkan waktu lama,”paparnya
(Resti Setiawati)