INIPASTI.COM, MAROS – Sebanyak 17 warga Sulsel, diketahui ikut tertahan oleh imigrasi Filipina, terkait jemaah calon haji yang ditangkap di Filipina.
Diketahui, pada 20 Agustus lalu, sebanyak 177 JCH asal Indonesia tertangkap menggunakan passport Filipina. Selengkapnya: 177 Jemaah Calon Haji Indonesia Ditangkap di Filipina.
Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sulsel, Drs H Abd Wahid Thahir MAg memastikan, ada warga Sulsel yang ikut ditangkap di antara 177 JCH asal Indonesia oleh imigrasi Filipina.
“Bukan 177 orang Sulsel semua. Yang saya terima informasim hanya 17 orang (dari Sulsel),” tegas Wahid Thahir kepada inipasti.com, Minggu (21/8/206). Penegasan itu dilontarkan Kakanwil Kemenag Sulsel karena ada isu yang menyebutkan bahwa seluruh JCH yang tertahan di imigrasi Filipina berasal dari Sulsel.
Wahid Tahir Kakanwil Kemenag Sulsel menambahkan bahwa ke17 JCH asal Sulsel itu tidak melakukan koordinasi dengan pihak Kemenag. Bahkan, tambahnya, semua warga Indonesia yang tertangkap itu tidak ada hubungan kelembagaan sama sekali dengan kementerian agama.
“Yang berangkat itu, yang pertama mereka illegal, karena tidak terdaftar di kementerian agama baik reguler maupun ONH Plus. Kemudian mereka berangkat, karena mau cepat dengan melihat antrian yang cukup panjang di Sulsel,” lanjutnya.
Oleh karenanya, Kakanwil Kemenag Sulsel ini menyampaikan kepada masyarakat untuk mendaftar haji melalui jalur yang aman. Bukan sekadar melihat cepat lambatnya berangkat, tapi harus juga memperhatikan keamanannya.