INIPASTI.COM, PRANCIS – Seorang pria di Prancis terjerat kasus pengadilan karena menampar Presiden Prancis Emmanuel Macron pada awal Juni lalu. Pria bernama Damien Tarel (28) divonis hukuman 18 bulan, dengan 14 bulan ditangguhkan.
Setelah menjalani hukumannya, ia dibebaskan pada Sabtu (11/9/2021). Berikut fakta tentang pria yang memukul Presiden Macron saat menyapa kerumunan penonton selama perjalanan ke Prancis Selatan.
1. Didasari Tindakan Politik
Dalam wawancara dengan radio France Bleu, setelah dibebaskan pria itu menyebut tindakannya hari itu sebagai “tindakan politik.”
“Montjoie, Saint-Denis!” – seruan perang Prancis abad pertengahan – dan “Turunkan Macronia!” terang Tarel, penggemar ilmu pedang sejarah, ketika dia memukul Presiden.
“Hari itu saya datang untuk menantang Presiden Emmanuel Macron,” kata Tarel setelah dibebaskan.
“Saya tidak percaya bahwa demokrasi memberikan suara setiap lima tahun sekali untuk seorang wakil yang pada akhirnya tidak mewakili banyak orang,” lanjutnya.
2. Dipenjara dan Didenda Rp780 Juta
Tarel muncul di hadapan pengadilan pada Kamis 10 Juni 2021. Persidangan berlangsung sangat cepat, digelar hanya dua hari setelah insiden tamparan itu.
Tarel dituduh melakukan penyerangan terhadap pejabat publik, dengan pelanggaran yang membawa hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda besar hingga €45.000 (sekira Rp780 juta).
Jaksa meminta pengadilan untuk memberi Tarel hukuman penjara 18 bulan daripada menjatuhkan denda padanya, serta mengenakan hukuman lain untuknya. Pengadilan memihak jaksa hampir sepenuhnya, memberikan terdakwa hukuman penjara empat bulan dengan 14 bulan ditangguhkan selama dua tahun.
3. Tidak Menyesal
Kepada BFM TV Damien Tarel mengatakan bahwa dia merasa tidak menyesal karena menyerang kepala negara Prancis.
“Saya menyayangkan kekerasan fisik. Namun demikian, itu hanya tamparan kecil. Saya percaya Macron telah pulih dengan sangat baik,” katanya.
“Jika saya harus kembali ke masa lalu, saya akan melakukan hal yang sama lagi. Saya tidak menyesal,” terangnya.
(Fera)