INIPASTI.COM, MAKASSAR, — Tim advokasi bantuan hukum kekerasan jurnalis yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar, menyerahkan barang bukti, ke Propam Polda Sulsel, Senin (30/9/2019).
Barang bukti yang diserahkan berupa 2 video dugaan, 3 baju korban, 9 lembar hard copy foto (dua foto per lembar), soft copy 1 keping DVD, dan riwayat perawatan di RS Awal Bros.
Penyerahan barang bukti itu berasal dari dugaan kekerasan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum aparat kepolisian saat unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulsel (Selasa, 24/9/2019).
“Intinya hari ini tahapan laporan kita lakukan, baik pidana dan etik di Propam untuk perkembangan nya masih proses,” Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng.
Kadir Wokanubun, Tim Kuasa Hukum ini masih laporan aduan, secara umum dua dibagi, pertama tindak pidana umum pasal yang disangkakan yakni pasal 170 dan pasal 351.
“Yang kedua kita ke Propam karena yang terlibat ini adalah aparat, olehnya itu Propam harus memeriksa anggotanya yang melakukan tindakan pemukulan dan pengeroyokan,” tegas Kadir.
Kadir menjelaskan, ketiga korban mengalami luka-luka lebam dan bagi tim advokasi hukum, hal itu merupakan tindak pidana.
“Padahal teman-teman dalam menjalankan tugas liputan selaku jurnalis dengan atribut lengkap,” jelasnya.
“Kami menagih komitmen kepolisian perihal perlindungan jurnalis ketika meliput di lapangan, karena inikan bukan insiden pertama. Nah itu jadi bukti polisi tidak pernah memberikan rasa aman bagi jurnalis ketika melaksanakan kerja-kerja Jurnalistik,” paparnya.
“Kami minta Kapolda Sulsel untuk mengambil tindakan tegas dari segi etik kepolisian juga tindak pidananya,” tandas Kadir.
Sekadar diketahui, tiga jurnalis yang mendapat kekerasan dari aparat kepolisian saat melakukan tugas liputan aksi penolakan pengesahan UU KPK dan Revisi KUHP, RUU pertanahanan, di depan Gedung DPRD Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (24/9/2019), yakni Muhammad Darwi Fathir jurnalis ANTARA, Saiful jurnalis inikata.com (Sultra) dan Isak Pasabuan jurnalis Makassar Today.
(Muh Seilessy)