INIPASTI.COM – Sebanyak 37 warga negara Indonesia (WNI) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap aparat di Madinah karena menggunakan visa haji palsu. Mereka diketahui menggunakan visa ziarah untuk ke Tanah Suci.
Dilansir dari detikNews, Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambarie, mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi pada Sabtu 1 Juni 2024 pukul 11.00 waktu Arab Saudi. Saat ini, mereka ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 16 perempuan dan 21 laki-laki, semuanya berasal dari Makassar,” kata Yusron pada Minggu 2 Juni 2024.
Yusron menjelaskan bahwa 37 WNI ini ditangkap saat pemeriksaan di bus. Pengemudi dan kenek bus yang membawa jemaah tersebut juga ditahan.
“Pengemudi dan kenek busnya, yang berasal dari Yaman, juga ditahan. Bus tersebut disewa dengan biaya 17 ribu riyal,” tambahnya.
Para jemaah terbang dari Indonesia ke Doha sebelum menuju Riyadh, kemudian mereka melanjutkan perjalanan ke Madinah dengan bus. Mereka ditangkap saat berada di dalam bus.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa 37 WNI tersebut menggunakan atribut palsu untuk berhaji, termasuk gelang haji, kartu identitas, dan visa haji palsu. “Mereka menggunakan gelang haji palsu, kartu identitas palsu, dan ada juga yang memalsukan visa haji,” jelas Yusron.
Yusron juga menambahkan bahwa para jemaah tersebut dibawa oleh seorang koordinator berinisial SJ menggunakan visa multiple yang berlaku selama satu tahun. “Setelah 3 bulan, mereka bisa kembali ke Indonesia dan kembali lagi ke Arab Saudi,” tambahnya.
Saat ini, aparat keamanan masih memburu koordinator lain berinisial TL, sementara 37 jemaah masih menjalani pemeriksaan. “Proses pemeriksaan berlangsung cepat di sini,” imbuh Yusron.
Dilansir Kompas, Yusron berharap agar masyarakat Indonesia menaati aturan berhaji yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi dan mengingatkan sanksi yang akan diberikan jika melakukan pelanggaran.
“Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang, haji melayang,” pungkasnya.
Sebanyak 37 WNI asal Makassar yang ditangkap karena akan berhaji tanpa visa haji kini tengah diperiksa.
Sebanyak tiga orang di antaranya masih diperiksa Kejaksaan Arab Saudi, sementara sisanya masih ditahan aparat Arab Saudi.
“Tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah tengah mendampingi mereka dalam pemeriksaan di kejaksaan,” ucap Konsul Jenderal Republik Indonesia Jeddah, Yusron B. Ambarie, pada Minggu (2/6/2024) dalam video siaran persnya.
Yusron menyebutkan bahwa ini bukan kasus pertama. Dalam 5 hari terakhir, terdapat 3 kali penangkapan WNI yang berhaji tanpa menggunakan tasreh atau surat izin.
Pada 28 Mei 2024, 24 calon jemaah haji ditangkap, di mana 2 orang menjalani proses hukum dan 2 lainnya dideportasi.
Pada 31 Mei 2024, 19 WNI di Madinah ditangkap, tetapi berhasil dibebaskan karena tidak ada tanda-tanda mereka akan berhaji.
Kasus terbaru adalah pada 1 Juni 2024 yang melibatkan 37 WNI asal Makassar yang masih diproses hukum.
Yusron mengimbau calon jemaah haji agar mematuhi ketentuan dan aturan hukum yang berlaku di Arab Saudi, termasuk berhaji dengan tasreh atau surat izin.
Pemerintah Arab Saudi tengah memperketat pemeriksaan bagi mereka yang berhaji tanpa izin resmi. Pelaku yang terbukti bersalah bisa dikenai denda 10.000 riyal, deportasi, dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Bagi penyelenggara haji tanpa izin resmi, hukumannya lebih berat, yakni denda 50.000 riyal, hukuman enam bulan penjara, dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Jika ketahuan melakukan kesalahan berulang, hukumannya bisa berlipat ganda.
“Marilah kita bijak dan pandai dalam menyikapi perintah Allah untuk berhaji. Jangan sampai uang hilang, haji melayang,” ucap Yusron (sdn)