INIPASTI.COM – Puluhan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding administratif ke Presiden Joko Widodo.
Mereka meminta Jokowi membatalkan atau menyatakan tidak sah Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK perihal pemberhentian dengan hormat pegawai yang dinyatakan tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
“Banding administratif disampaikan kepada Presiden RI,” ujar mantan pegawai KPK, Hotman Tambunan, Kamis 21 Oktober 2021
Dilansir di laman CNN, Ia menjelaskan landasan banding administratif diajukan karena pimpinan KPK menolak keberatan yang telah disampaikan sebelumnya.
Presiden, terang dia, sebagai atasan pimpinan KPK mempunyai kewenangan untuk menganulir keputusan perihal pemberhentian dengan hormat tersebut.
“Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan warga masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan dan/atau tindakan dapat mengajukan upaya administratif kepada pejabat pemerintahan atau atasan pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan,” terang Hotman.
Dalam uraian banding administratif tersebut, puluhan mantan pegawai KPK membawa kesimpulan empat lembaga negara yang memeriksa proses pelaksanaan alih status melalui asesmen TWK.
Seperti Ombudsman RI dan Komnas HAM yang menemukan malaadministrasi dan pelanggaran HAM. Dua lembaga ini meminta puluhan pegawai yang dinyatakan tak lolos asesmen TWK dilantik dan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di KPK.
Kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan proses alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai KPK dan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyerahkan nasib pegawai KPK tak lolos asesmen TWK ke pemerintah.
“Mendasarkan pada Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 53 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Jo UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, kami menyampaikan banding administratif atas SK Pimpinan KPK tentang pemberhentian dengan hormat atas nama kami,” kata Hotman.
Selain itu, mereka juga meminta Jokowi untuk memulihkan kembali hak dan nama baik 57 pegawai KPK yang dikategorikan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN,.
Serta mengambil alih proses pelaksanaan alih status 57 pegawai KPK dan menetapkan/mengangkat 57 pegawai menjadi ASN di KPK sesuai rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM (syakh/cnn)