INIPASTI.COM, JAKARTA – Langkah pemerintah dalam menyederhanakan kebijakan terkait ketenagakerjaan yang diwujudkan dalam omnibus law cipta kerja menuai polemik. Dari hasil kajian organisasi buruh Konfedesari Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mendapati setidaknya 9 hal yang dapat merugikan buruh dalam omnibus law tersebut.
Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, kehadiran rancangan undang-undang (RUU) ini bertujuan untuk mengatur iklim investasi, namun mereduksi perlindungan dan hak-hak buruh. “Draf ini kebalikannya, bicara investasi, tapi malah mereduksi kesejahteraan buruh, bukan perlindungan,” kata Iqbal di Jakarta pada Minggu (16/2)
Sembilan poin yang menjadi keberatan organisasi buruh ini terkait dengan perlindungan dan kesejahteraan buruh. Poin pertama yang disoroti adalah hilangnya ketentuan upah minimum di kabupaten/kota. Berdasarkan RUU Cipta Kerja (sebelumnya Cipta Lapangan Kerja), pasal 88C ayat (2) hanya mengatur Upah Minimum Provinsi (UMP).
Berbanding terbalik dengan draft aturan ini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, mengatur penetapan upah dilakukan di provinsi serta Kabupaten/Kota. “Di dalam omnibus law memang masih ada upah minimum melalui UMP. Tapi itu tidak dibutuhkan oleh buruh kecuali di DKI Jakarta, Yogyakarta,” ujar Iqbal.
Kedua yaitu masalah aturan pesangon yang kualitasnya dianggap menurun dan tanpa kepastian. Nilai pesangon bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) turun karena pemerintah menganggap aturan yang lama tidak implementatif. Sebelumnya aturan mengenai pesangon ada di UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ketiga, KSPI menganggap, Omnibus Law akan membuat penggunaan tenaga alih daya semakin bebas. Sebelumnya, dalam aturan UU tentang Ketenagakerjaan penggunaan outsourcing dibatasi dan hanya untuk tenaga kerja di luar usaha pokok (core business).
Keempat, sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar dihapuskan. Omnibus law menggunakan basis hukum administratif, sehingga para pengusaha atau pihak lain yang melanggar aturan hanya dikenakan sanksi berupa denda.
Kelima aturan mengenai jam kerja yang dianggap eksploitatif. Pada pasal 89 RUU Cipta Lapangan Kerja poin 22 berisi perubahan dari pasal 79 UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Isinya, pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti bagi pekerja.
Waktu istirahat wajib diberikan paling sedikit selama 30 menit setelah bekerja selama 4 jam, dan “Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu,” demikian dikutip. Sedangkan, waktu kerja paling lama 8 jam perhari, dan 40 jam dalam satu minggu.
Empat alasan lain dari KSPI yaitu, omnibus law cipta lapangan kerja dianggap akan membuat karyawan kontrak susah diangkat menjadi karyawan tetap. Kemudian, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) termasuk buruh kasar yang bebas, PHK yang dipermudah dan terakhir, hilangnya jaminan sosial bagi buruh, khususnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun.
Di lain kesempatan, Menteri Tenaga Kerja mengkonfirmasi bahwa draft omnibus law tersebut bukanlah draft yg final. “Jangan takut ini bukan final draft. Bukan. Ini baru rancangan undang-undang,” kata Ida di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Ida juga mengajak pihak terkait untuk sama-sama berkontribusi dalam membahas rancangan undang-undang ini. “Saya memohon teman-teman ayo ruang sudah dibuka. Buka tim yang tripartit (pemerintah, swasta, dan buruh),” ujar Ida Fauziyah. (iy)