INIPASTI.COM – Hari ini, Kamis 22 Agustus 2024, sejumlah elemen masyarakat sipil akan menggelar demonstrasi besar-besaran di depan Gedung DPR RI, Jakarta, menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada.
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan “Peringatan Darurat Indonesia” yang telah viral di media sosial setelah DPR dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, mengungkapkan bahwa ribuan buruh dan nelayan dari berbagai wilayah, termasuk Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, akan turun ke jalan.
Mereka mendesak DPR untuk tidak mengesahkan RUU Pilkada yang dinilai bertentangan dengan putusan MK mengenai syarat pencalonan kepala daerah.
“Kami akan hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan se-Jabar, DKI, dan Banten, dengan total sekitar lima ribuan orang,” kata Ferri dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Selain buruh dan nelayan, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) juga dijadwalkan akan bergabung dalam aksi ini. Mereka turut mengecam langkah DPR yang dianggap melawan putusan MK.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati RUU Pilkada dalam rapat yang berlangsung hari ini.
RUU ini disetujui oleh delapan dari sembilan fraksi di DPR, dengan PDIP sebagai satu-satunya fraksi yang menolak. Pembahasan RUU dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam, dengan beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.
Revisi UU Pilkada ini disahkan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan dalam pilkada. Namun, DPR tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan MK dalam revisi tersebut.
Beberapa perubahan signifikan dalam RUU Pilkada ini mencakup:
Ambang Batas Pencalonan: Syarat ambang batas pencalonan pilkada untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD berlaku, sedangkan partai yang memiliki kursi DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara dalam pemilu sebelumnya.
Batas Usia Minimal: Untuk batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur, Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan dengan MK.
Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih, bukan pada saat pencalonan.
Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan hari ini akan membahas dan mengesahkan RUU Pilkada berdasarkan keputusan yang diambil oleh Baleg, dengan satu-satunya penolakan berasal dari PDIP (sdn)