INIPASTI.COM – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyatakan pemerintah memutuskan bahwa nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tetap tidak masuk dalam Rancangan Undang-undang RUU Penanggulangan Bencana.
Dia menerangkan, cukup pengaturan mengenai kelembagaan secara pokok saja yang tertuang dalam RUU Penanggulangan Bencana. Khususnya, lanjut Risma, terkait fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi koordinasi, komando, dan pelaksana.
Dilansir dilaman CNN, “Terkait nama nomenklatur lembaga tidak perlu menyebutkan nama dari lembaga yang menyelenggarakan penanggulangan bencana,” terang Risma dalam Rapat Kerja pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Penanggulangan Bencana dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (17/5/21).
Risma pun menjelaskan, keputusan itu sesuai hasil keputusan rapat tingkat menteri dan lembaga pemerintah di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tentang finalisasi penyusunan DIM RUU Penanggulangan Bencana.
Menurutnya, pengaturan terkait syarat dan tata cara pengangkatan kepala lembaga, penjabaran fungsi koordinasi, komando dan pelaksana serta tugas struktur organisasi dan tata kerja lembaga akan diatur melalui peraturan presiden (perpres).
“Hal ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas pengaturan yang memudahkan dalam melakukan perubahan atau adaptasi yang kemungkinan akan terjadi sesuai dengan kondisi dan perkembangan kebutuhan tata kelola pemerintahan yang akan datang,” ujar mantan Wali Kota Surabaya.
Kemudian, untuk pengaturan mengenai pengalokasian anggaran penanggulangan bencana pun tidak perlu dalam bentuk dana siap pakai dengan mencantumkan persentase secara spesifik, yaitu paling sedikit 2 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, kata Risma, cukup diatur dalam kaitan dengan pengalokasian anggaran negara dalam penanggulangan bencana secara memadai.
“Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya mandatory spending yang akan terlalu membebani anggaran negara dan untuk memberikan keleluasaan fiskal,” ucap Risma.
Merespons itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyatakan tak sepakat. Ia mengatakan banyak masukan agar BNPB dikuatkan, termasuk mencantumkan BNPB dalam RUU Penanggulangan Bencana.
“Semua mengatakan malah harus diperkuat. Jadi, oleh karena itu, tentu kami harus berpegang teguh kepada apa yang menjadi masukan dari masyarakat,” tutur Ace.
Ace mengaku komisinya tak mau dicatat sebagai bagian yang memperlemah penanganan bencana di Indonesia. Ia pun menyebut sikap Komisi VIII DPR ialah ingin BNPB tercantum dalam nomenklatur lembaga di RUU Penanggulangan Bencana.
“Jadi dengan segala hormat Ibu, inilah sikap kami, dan tadi disampaikan oleh semua anggota Komisi VIII, alasan kami, bukan karena apa-apa, karena kami cinta terhadap negeri ini,” ucapnya (syakhruddin)