INIPASTI.COM, MAKASSAR – Warga yang tergabung dalam Aliansi Bara-Baraya Bersatu melakukan aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri Makassar dan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (18/4/2017).
Aksi tersebut sebagai tindak lanjut dari protes warga Bara-baraya yang bulan lalu sempat melakukan pemblokiran jalan Abubakar Lambogo.
Hal tersebut merupakan buntut sengketa lahan di sekitar Asrana TNI Bara-baraya. Setelah eksekusi rumah terhadap 78 Kepala Keluarga (KK) yang terletak di dalam kompleks Asrama, pihak Kodam XIV Hasanuddin (sebelumnya Kodam VII Wirabuana) meminta kepada 28 KK yang tinggal di atas tanah di luar asrama yang diklaim milik Kodam agar mengosongkan tempat tinggalnya.
Inilah yang membuat warga Bara-Baraya kembali bergejolak. Dalam pernyataan sikapnya, massa menegaskan bahwa tanah itu adalah tanah milik warga yang sah secara hukum. Mereka mengklaim, hingga saat ini belum ada putusan yang tetap (inchract) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
“Kami dari Aliansi Bara Baraya Bersatu sangat menyayangkan kondisi yang terjadi. Hal ini menjadi bukti bahwa hari ini Supremasi Hukum Sipil begitu lemah ketika berhadapan dengan militer. Hal ini juga dibuktikan dengan tidak hadirnya pemerintah dalam hal ini pemerintah Kota Makassar dan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam mengawal kasus tersebut,” kata koordinator aksi.
“Padahal pemerintahan yang diselenggarakan seharusnya berdasarkan dari oleh dan untuk rakyat,” tegasnya.
Aliansi Bara-Baraya melayangkan enam tuntutan, yaitu:
- Meminta Pangdam XIV Hasanuddin untuk mentaati proses hukum hingga danya putusan hukum yang sah finkracht van gewijsde) yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan
-
Meminta kepada Pangdam XIV Hasanuddin untuk bersedia dicopot dari jabatannya apabila tetap melakukan penggusuran sebelum adanya putusan yang inkchract
-
Meminta DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengawal kasus ini secara konsisten dalam bentuk mediasi warga dan Pangdam XIV Hasanuddin hingga kedua belah pihak bersepakat untuk menaati rekomendasi Komnas HAM tanggal 31 Maret 2017 lalu dalam bentuk nota kesepahaman
-
Meminta kepada hakim untuk bersikap netral dan memberikan putusan seadil-adilnya dengan mempertimbangkan rasa keadilan yang ada di
masyarakat -
Meminta keterlibatan negara dalam hal ini pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah Kota Makassar untuk tidak lepas tangan terhadap
konflik yang melibatkan warga sipil dan militer -
Meminta kepada Badan Pertanahan Nasional untuk merealisasikan janji kepada warga bahwa akan mengonversi bukti kepemilikan tanah warga
dari AJB menjadi SHM serta menyampaikan kepada Pangdam XIV Hasanuddin baik secara lisan dan tulisan bahwa tanah yang ditempati oleh warga adalah milik warga yang sah secara hukum karena tanah tersebut telah dijual oleh ahli waris kepada warga.
Usai menggelar aksi di PN Makassar, massa selanjutnya menuju kekantor DPRD Provinsi Sulsel kemudian ke PTUN Makassar. Sementara itu Kepala Sub Bagian Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat DPRD Sulsel Anugrah Adjeng mengatakan pihaknya akan segera koordinasikan tuntutannya pada pihak diatas yang lebih menangani masalah tersebut.
“Besok kita rencana koordinasikan tuntutannya dan kapan bisa diterima hasil koordinasi tersebut,” ungkapnya. Pernyataan tersebut langsung dibalas dari salah satu orator aksi dengan mengatakan akan menunggu hasil tersebut.
“Kita tunggu informasi secepatnya dan kita tagih janjinya!,” tegasnya. Pantauan inipasti.com, massa aliansi bara-barayya bersatu saat ini menuju ke PTUN Makassar.(*)