JAKARTA — Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah resmi menarik Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan dari Badan Legislasi (Baleg). Hal itu dia umumkan pada Kamis (7/3).
Anang menjelaskan, banyak pertimbangan yang dia lakukan sebelum memutuskan menarik RUU Permusikan. Satu di antaranya adalah masukan dari berbagai pemangku kepentingan ekosistem musik di Tanah Air.
Dia mengakui RUU Permusikan memang menuai pro dan kontra, khusus dari para pekerja dan pelaku industri musik Indonesia. Sebagai anggota yang mengusulkan RUU tersebut, Anang merasa wajib mendengarkan aspirasi mereka.
“Saya sebagai wakil rakyat yang berasal dari ekosistem musik, wajib hukumnya menindaklanjuti aspirasi stakeholder. Sama halnya saat mengusulkan RUU Permusikan juga berpijak pada aspirasi dan masukan dari stakeholder. Ini proses konstitusional yang lazim dan biasa saja,” ujar Anang melalui keterangan pers yang dirilisnya.
Dengan penarikan RUU tersebut, Anang berharap dunia musik Indonesia kembali kondusif, sekaligus dapat mencari solusi atas persoalan yang muncul di dalamnya.
Ia pun menyambut rencana penyelenggaraan musyawarah besar oleh berbagai komunitas musik Indonesia. “Persoalan yang terjadi di sektor musik di Indonesia mari kita rembuk dengan baik melalui musyawarah besar ekosistem musik Indonesia,” ucapnya. (MDS01)