INIPASTI.COM, MAKASSAR – Polemik kehadiran kendaraan berbasis aplikasi online, saat ini menjadi perhatian setelah adanya penolakan dari berbagai pihak termasuk asosiasi taksi dan Organda. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, mengirimkan surat ke Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan, Provinsi Sulsel Ilyas Iskandar menyebutkan dari tuntutan yang diinginkan oleh mereka, agar aplikasinya ini dibekukan. Tapi inikan kewenangan ada di Kementerian Komunikasi dan Informasi, karena berbasis online.
“Pak Gubernur, (SYL) sudah bersurat ke Kemkominfo. Intinya adalah meminta membekukan aplikasi kendaraan berbasis online, tapi sampai sekarang belum ada jawabannya, sejalan ini juga Dirjen Perhubungan Darat kembali memberi kelonggaran, terhadap Peraturan Menteri nomor 32 tahun 2016 yang mengatur tentang persyaratan angkutan dalam trayek dan bukan angkutan trayek, diperpanjang,”kata Ilyas, Rabu (15/2/2017).
Dalam Permenhub nomor 32 tahun 2016, didalamnya mengatur, perusahaan angkutan umum tidak dalam trayek wajib mempunyai izin yang dikenakan PNBP, perusahaan harus berbadan hukum Indonesia. Untuk memperoleh izin yaitu minimal memiliki 5 kendaraan yang dibutikan dengan STNK atas nama perusahaan, memiliki pool, memiliki fasilitas perawatan kendaraan yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain.
“Seharusnya ini diterapkan, sejak Oktober lalu tapi kembali diperpanjang sampai April mendatang,” terang Ilyas.
Ilyas menjelaskan sampai saat ini penyelesaian kendaraan berbasis online terus dilakukan, bahkan rencananya Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Darmawansyah Muin akan berangkat ke Bali, untuk mengetahui benar atau tidaknya aplikasi kendaraan berbasis online.
“Ini dilakukan, karena Asosiasi Taksi mengatakan di sana sudah di tutup, besok (kamis, red) ketua komisi D akan berangkat. Kami akan lihat hasilnya nanti,” ujarnya lebih jauh.