INIPASTI.COM, Bogor – Pemanfaatan pekarangan rumah pasca pandemi Covid-19 untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga perlu dicarikan rumusan yang tepat. Pasalnya, selama ini potensi ekonomi pekarangan selama ini dihasilkan dari produksi tanaman ataupun ternak. Hal itu disampaikan Atang Trisnanto saat berhasil mempertahankan disertasinya pada sidang promosi program doktor sekolah pascasarjana IPB University, Rabu (15/03).
“Padahal, pekarangan bisa dimanfaatkan bukan hanya itu tapi saja tapi bisa juga untuk yang lain yang bernilai ekonomi tinggi, salah satunya adalah sebagai kawasan agrowisata,” kata Atang.
Disertasi dengan judul Desain Kebijakan Pemanfaatan Pekarangan sebagai Kawasan Agrowisata di Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur yang diajukan Atang dinilai oleh Komisi Pembimbing yang diketuai oleh Rinekso Soekmadi memiliki keunggulan dan kebaharuan.
“Ini yang sangat luar biasa adalah tersusunnya indeks agrowisata berbasis pekarangan yang belum pernah ada. Ini sekaligus jadi pegangan bagi siapapun, maupun bagi daerah yang ingin mengembangkan pekarangan produk objek wisata untuk melihat indeks ini,” ungkap Rinekso.
Pekarangan menurut Atang yang juga lahir dan besar di Banyuwangi memiliki karakteristik yang khas dan berpotensi untuk dimanfaatkan sebagai kawasan agrowisata terutama di kampung kelahirannya, Banyuwangi.
Dijelaskan Atang, syarat dan faktor pengungkit utama yang harus diperhatikan berdasarkan hasil analisanya untuk mempertahankan atau meningkatkan keberlanjutan pekarangan sebagai agrowisata adalah keberadaan dan kualitas Obyek Daya Tarik Wisata, jumlah masyarakat yang memanfaatkan lahan, keterlibatan lembaga masyarakat dalam pemanfaatan lahan pekarangan sebagai kawasan agrowisata.
“Peraturan dan kebijakan pemerintah, kemudian adanya nilai kepercayaan, konflik antar masyarakat dengan latar belakang perbedaan budaya, dan penerapan modal sosial juga menjadi faktor pengungkit,” imbuh Atang.
Kebijakan pemerintah ini lanjut Atang akan secara langsung mempengaruhi masyarakat yang ada di desa atau kelurahan yang memiliki lahan pekarangan.
“Kebijakan program pemanfaatan pekarangan sebagai kawasan agrowisata harus disusun oleh pemerintah daerah bersama-sama dengan stakeholders lain, khususnya Pokdarwis, agar kebijakan yang dihasilkan dapat mengakomodir berbagai kepentingan dan pelaksanaannya dapat berkelanjutan,” pungkas Atang yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Bogor.