INIPASTI.COM, GOWA – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI mengeluarkan aturan baru terkait petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Gowa Salam mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Peremendikbud) Nomor 8 Tahun 2020.
Salam menjelaskan bahwa aturan baru tersebut mengatur tentang penyaluran dana BOS. Dalam aturan baru tersebut dana BOS akan langsung disalurkan ke masing-masing rekening sekolah.
“Penggunaan dana BOS itu sekarang tahun 2020 berdasarkan pada regulasi Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 itu petunjuk teknis. Teknis penyalurannya juga sudah langsung jadi tidak lagi melalaui dana daerah di pusat langsung ke rekening sekolah,” jelas Salam pada Expo Constellation 2020 dan Seminar Remaja yang digelar Sekolah Menegah Atas Islam Terpadu (SMAIT) Al Fityan School Gowa, Rabu (19/2/2020) kemarin.
Lanjut Salam, dalam peraturan baru ini juga disebutkan adanya peningkatan dana BOS sebesar Rp100 ribu per siswa. Di mana SD yang sebelumnya Rp800 ribu menjadi Rp900 ribu dan SMP dari Rp1 juta menjadi Rp1,1 juta.
Tak hanya itu, Salam juga mengungkapkan dengan adanya perubahan aturan baru tersebut akan menguntungkan para guru honorer. Ia juga membantah kabar yang beredar jika aturan baru tersebut akan berdampak pada guru honorer.
“Dari sisi penggajian guru honorer, bagi sekolah yang mampu bisa menggaji guru honornya sampai 50 persen yang sebelumnya hanya 15 persen. Isu yang mengatakan bahwa akan dihapus atau dana BOS itu tidak digunakan untuk gaji guru honorer hanyalah hoax,” tegasnya.(rls)