INIPASTI.COM, MAKASSAR – Adanya revisi yang akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan terkait penyaluran dana desa, diharapkan tak akan menganggu alokasi anggaran yang diperuntukkan untuk pembangunan desa tersebut.
Seperti diketahui, Kemenkeu berencana merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2016 tentang pengalokasian dan penyaluran dana desa. Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sulsel Rais Rahman, menyebutkan revisi ini menyangkut tentang batas pencairan dana desa yang sebelumnya tidak ada batas waktu menjadi dibatasi waktunya.
Rais menambahkan, revisi yang akan dilakukan ini tidak boleh menghambat tahap pertama.
“Sampai saat ini aturannya belum ada, jadi kemungkinan akan menggunakan aturan yang lama. Kami sebenarnya berharap revisi tidak menganggu pencairan. Karena saat ini semua masih dalam proses juga termasuk pemberitahuan secara resmi,” kata Rais, Selasa (4/4/2017)
Menurutnya, adanya kesimpang siuran informasi terkait aturan pencairan dana desa, membuat alokasi ke daerah bisa terhambat, karena kabupaten juga butuh secara resmi petunjuk atau proses pencairan yang akan dilakukan.
“Seharusnya saat ini sudah mulai pencairan, tapi belum ada karena prosesnya masih dilakukan termasuk dalam memenuhi persyaratan untuk memasukkan laporan penggunaan dana desa, dan semua masih dilakukan oleh Kabupaten”ujar Rais
Lebih jauh, Rais menyatakan jika aturan PMK sebelumnya digunakan dalam tahap pencairan, maka aturan baru akan digunakan pada tahap kedua, jadi nanti Kabupaten diberi waktu dalam mencairkan anggaran dari RKU ke RKUD kemudian ke kas desa masing-masing.
“Kalau dulu tidak ada batas waktunya, bahkan tahun lalu ada di Bulan Juli melakukan pencairan, kalau sekarang tidak, desa tidak mencairkan anggarannya sesuai waktu, tidak bisa digunakan akan menjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA),” tegas Rais
Untuk itu, Rais meminta komitmen semua pihak termasuk juga Pemerintah Desa dalam memasukkan laporan, karena Kabupaten juga punya batas waktu.
Seperti diketahui, untuk tahun 2016 anggaran dana desa dari Pemerintah pusat ke Sulsel mencapai Rp 1,425 triliun sedangkan tahun 2017 mencapai Rp 1,826 triliun