INIPASTI.C0M – Ayah dari mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, melakukan sujud syukur usai sang anak divonis hukuman 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pantauan CNN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, keluarga Arif menunggu sidang pembacaan putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji sejak pagi.
Setelah ketua majelis hakim membuka persidangan, mereka tampak memerhatikan sidang secara saksama.
Hakim Suhel menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Arif lantaran terbukti bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda 10 bulan subsider tiga bulan penjara,” ujar hakim Suhel.
Sang ayah yang merupakan purnawirawan jenderal bintang dua itu kemudian beranjak dari kursi pengunjung dan melakukan sujud syukur sembari menangis.
Sementara itu, istri Arif, Nadia Rahma mengucapkan kalimat ‘astagfirullah’ usai mendengar putusan itu.
Majelis hakim menilai tindakan Arif melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Arif dihukum dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan (sdn/cnn)