INIPASTI.COM – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan penyidik tidak akan mengumumkan motif kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Agus mengatakan sementara ini informasi tersebut hanya untuk kalangan penyidik dan berharap akan terbuka sendiri nantinya saat persidangan, Kamis, 11 Agustus 2022.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta pada Kamis 11 Agustus 2022, mengatakan motif penembakan dan rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian tewasnya Brigadir Yosua Novriansyah Hutabarat alias Brigadir J akan dibeberkan dalam persidangan.
Ia juga menyampaikan dalam waktu dekat hasil autopsi ulang akan dipublikasikan kepada masyarakat, sebagaimana dilansir Tempo.
Sementara itu, hiruk-pikuk kasus pembunuhan Brigadir J sepekan terakhir termasuk di antaranya kesibukan Timsus Polri menggeledah rumah pribadi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang memakan waktu sekitar 9 jam.
Seperti dilansir Tempo, Rabu, 10 Agustus 2022, Ketua Rukun Tetangga (RT) menceritakan Putri Candrawathi menangis di kamar ketika polisi menggeledah rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling Nomor 29, Duren Tiga.
“Dia menangis terus di kamar, susah kita berkomunikasi,” kata Ketua RT 07 RW 02 Yosef, Rabu, 10 Agustus 2022.
Penggeledahan rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan itu berlangsung pada Selasa, 9 Agustus 2022. Sebagai Ketua RT, Yosef diminta ikut menyaksikan proses penggeledahan itu.
Penggeledahan adalah bagian dari kewenangan “penyidik” untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan terhadap rumah, badan atau pakaian seseorang di kediamannya, dan bisa sekaligus melakukan penangkapan dan penyitaan sepanjang telah memenuhi ketentuan hukum acara yang mengatur. Hal ini dibenarkan oleh undang-undang.
Menurut UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penggeledahan sendiri terbagi menjadi dua, yaitu penggeledahan rumah dan penggeledahan badan.
Pasal 1 butir 17 KUHAP menjelaskan Penggeledahan Rumah yaitu:
Tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (syakh/tmp)