INIPASTI.COM, MAKASSAR, – Keterangan ahli keuangan Bastian Lubis dalam persidangan hak angket DPRD Sulsel, Senin 5 Agustus, semakin terang-benderang adanya penyalagunaan anggaran oleh Pemerintah Provinsi Sulsel.
Seperti yang di pertanyakan anggota angket DPRD Sulsel, Fachruddin Rangga
terkait keberadaan Tim Gubernur Percepatan Pembangunan (TGUPP). Sebelumnya diberi nama Tim Transisi kemudian menjadi TP2D hingga Januari 2019 berganti menjadi TGUPP.
“Anggaran APBD yang digunakan dalam perjalanan kepala daerah keluar negeri digunakan oleh sekian orang dari TGUPP melakukan perjalanan ke luar negeri menggunakan anggaran APBD dan tidak menggunakan izin dari kemendagri,” Kata Rangga sapaan akrab Fachruddin Rangga dalam persidangan.
Rangga membeberkan berdasarkan keterangan dari Inspektorat Sulsel hanya pelanggaran administrasi negara padahal mereka menggunakan kurang lebih sekitar Rp 300 juta lebih.
“Bukan hanya itu tapi mereka diberikan uang saku 10 per orang dan menggunakan travel yang merupakan milik dari istri gubernur yang bernama Hakata,” paparnya.
Menanggapi hal itu, Bastian Lubis menjelaskan bahwa jika anggaran yang digunakan tidak ada dalam pos anggaran, maka dianggap pelanggaran kebijakan dari APBD karena telah melakukan penyalahgunaan kebijakan.
“Itu pelanggaran di undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan. Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN atau APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia, ini sebenarnya bukan lagi pelanggaran administrasi tapi sudah sangat fatal pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya.
Bastian, menjelaskan bahwa APBD merupakan kesepakatan di paripurna dan dewan oleh karena itu DPRD yang harus memberikan izin setelah ada kegiatan yang mendesak. Menurutnya ini berakibat pada pelanggaran pasal 34 undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
“Sangat jelas undang-undang nomor 17 tahun 2003 Pasal 34 ayat 1 dikatakan mulai dari menteri, Pimpinan lembaga, gubernur, bupati, Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN Peraturan daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tegasnya.
Tak hanya itu, menurut dia, lebih parah lagi kalau ada intervensi dari Gubernur dengan memerintahkan pejabat yang berkaitan untuk memfasilitasi anggaran untuk perjalanan TGUPP.
“Kalau ada intervensi sudah sangat melanggar kebijakan dan telah menyalahgunaan wewenang sebagai kepala daerah. Jika ada tekanan tertentu yang sudah yang mengintervensi maka pak gubernur harus bertanggung jawab,” tegasnya.
(Muh. Seilessy)