INIPASTI.COM, MAKASSAR, — Komisioner Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar, Zulfikar Talesang mengingatkan kandidat calon independen Pilwali Kota Makassar agar tidak bermain-main dengan persyaratan dukungan. Pasalnya, jika terbukti melakukan pemalsuan dukungan KTP, maka terancam pasal pidana.
Zulfikar mengatakan, berdasarkan pasal 185 A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, apabila terbukti melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan, bakal calon perseorangan terancam penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan.
Di samping itu, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp72 juta. Tak hanya dijerat UU Pilkada. Pelaku juga bisa dijerat pemalsuan dokumen KTP yang dijelaskan dalam Pasal 185 UU No 1 tahun 2015.
Bunyinya, setiap orang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati dan calon walikota dan calon wakil wali kota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 tahun dan paling lama 36 tahun dan denda Rp 12 juta dan paling banyak Rp 36 juta.
“Jika terbukti palsukan dukungan KTP, calon independen terancam dua pasal tersebut, ” tegas Zulfikar Talesang, saat menjadi narasumber pada Ngobrol Politik Komunitas Wartawan Politik Sulsel di Warkop Aleta Todoppuli, Rabu (19/02/2020). Tema: Bedah Calon Independen.
Menurutnya, untuk mengantisipasi terjadinya pemalsuan dukungan, Bawaslu akan melakukan pengawasan secara melekat terhadap penyelenggara Pemilu.
“Artinya teman-teman KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Di situ kita akan melakukan pengawasan secara melekat, agar dalam proses nanti tidak melenceng atau keluar dari aturan, ” katanya.
Zulfikar menegaskan, apabila ada warga yang merasa dirugikan kemudian melaporkan, bisa saja bakal calon independen dikenakan pasal dugaan pemalsuan dokumen dan unsur pidana.
Sesuai jadwal, KPU akan membuka penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan pada 19-23 Februari 2020 mendatang. Saat ini, ada tujuh pasangan calon mengambil akun Silon di KPU Kota Makassar.
Pengamat politik dari Universitas Bosowa, Arief Wicaksono, turut menegaskan kepada pasangan calon (paslon) perseorangan pada Pemilu agar tidak bermain-main dengan KTP dukungan. Sebab, hukuman akan menanti paslon perseorangan jika terbukti melakukan pemalsuan dukungan KTP.
“Bukan hanya tim saja, termasuk paslon. Sanksinya kan ada di PKPU seperti apa kalau begitu,” bebernya.
Lebih jauh, Arif menjelaskan, jika Bawaslu menemukan bukti kecurangan pemalsuan dukungan KTP, prosedur akan dilanjutkan dengan melakukan pelimpahan berkas ke kejaksaan dan kepolisian terkait kasus tersebut.
“Nanti berdasarkan peraturan pemilu, nanti dilihat apakah dilakukan tindak pidana atau perdata,” terangnya.
Oleh sebab itu, lanjut Arief, semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu berkewajiban untuk menjunjung integritas. Sehingga, proses pemilu dapat berjalan sesuai dengan asas yang berlaku.
“Yang melalukan verifikasi faktual kan KPU, diawasi oleh Bawaslu. Jadi, baik yang melakukan dan mengawasi harus punya independensi dan integritas yang baik,” pesannya.
Ia pun berharap, Bawaslu dapat menjalankan proses pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu dapat dilakukan dengan optimal dan adil.
“Kita berprasangka baik saja, semoga Bawaslu melakukan pengawasan itu dengan seadil-adilnya. Tapi jika memang ditemukan, kita perlihatkanlah buktinya, kemudian masyarakat bisa laporkan ke DKPP,” tandasnya.
(Muh. Seilessy)