INIPASTI.COM, MAKASSAR – Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan telah menyusun rancangan tarif batas atas dan batas bawah yang diperuntukkan untuk taksi online, sesuai dengan aturan yang akan berlaku per 1 April nanti.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel, Ilyas Iskandar menyebutkan, Kementerian Perhubungan telah memberikan batas toleransi tarif, 26 persen sehingga kalau menghitungnya dengan apa yang telah dibuat mendekati.
Ia memberikan gambaran untuk harga taksi online tersebut mendekati taksi konvensional, dimana pada Peraturan Gubernur nomor 27 tahun 2016, tarif taksi konvensional itu buka pintu Rp 6.000, perkm Rp 4.800, sedangkan untuk taksi online, sama dengan konvensional, Rp 6.000 untuk per Km Rp 6.500.
“Secara hitungannya memang lebih mahal, makanya saya kemarin memberi sedikit gambaran, apalagi Organda mengatakan taksi online kendaraan baru,tapi saya minta jangan jadikan ini acuan. Karena taksi konvensional juga berdasarkan ketentuan hanya dipakai 5 tahun,kalau dilakukan peremajaan dengan kendaraan baru apakah juga harus naik. Ini hanya bersifat rancangan,” kata Ilyas, Jumat (31/3/2017)
Ia menambahkan, masalah tarif ini memang terjadi tarik menarik apalagi Kementerian berharap masing-masing daerah menentukan tarifnya. Sementara provinsi lain meminta ada keseragaman, mereka meminta ada acuan dari kementrian sedangkan kemarin (Kamis, red) ,acuan dari Kementerian mengacu sama dengan acuan kalau menentukan tarif jika ada kenaikan bbm.
“Kalau dasar itu yang dipakai kita bisa menghitung. Sederhana menghitungnya, sarana angkutan khusus harusnya ada perlakuan khusus pula terhadap hitung-hitungannya, bukan angkutan sewa umum,”ungkapnya
Ilyas menyebutkan, rancangan pergub sudah ada kalau pemerintah pusat mengatakan semua provinsi untuk membuat pergubnya maka drafnya sudah ada dengan angkanya
“Semua sudah dibahas bersama, paling tidak angka ini mendekati yang sudah ada, semua menerima bahkan Asosiasi online tidak mempermasalahkan nilai itu,” ungkapnya.