INIPASTI.COM – Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 29 Januari 2021.
Juliari Peter Batubara, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi kasus menerima atau memberi suap sebesar Rp.14,5 miliar terkait Bantuan Sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial Tahun 2020.
Dilansir dilaman Tempo, Sumber yang mengetahui perkembangan kasus ini mengatakan, Juliari berpesan kepada dua pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, bahwa ia dan timnya menggarap 1,6 juta paket.
“Sementara itu, 300 ribu paket dikelola oleh Pejabat pembuat Komitmen untuk kepentingan Bina Lingkungan,” kata sumber ini, Sabtu, 20 Maret 2021. Bina lingkungan merupakan istilah yang merujuk pada daftar vendor yang biasa menggarap proyek di Kemensos.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 8 Maret 2021, Adi dan Matheus dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa pemberi suap Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Dalam sidang itu, jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan, yang menyebut Adi Wahyono juga pernah mendapat instruksi pembagian kuota bansos untuk tahap 8.
Juliari disebut memiliki 200 ribu paket yang diberikan kepada teman, kerabat, dan koleganya.
“Langsung ada arahan dari menteri kepada kami untuk pembagian kuota, seperti yang saudara sebutkan tadi?” tanya jaksa dalam sidang.
“Ya,” jawab Adi.
Setiap paket yang dimiliki itu kemudian diberikan kepada perusahaan yang ditunjuk dengan syarat menyerahkan Rp 10 ribu dari tiap paket yang diterima. KPK menengarai dari 12 tahap pengadaan bansos Covid-19, Juliari Batubara telah menerima Rp 17 miliar (syakhruddin)