INIPASTI.COM,MAKASSAR – Kementerian Perhubungan RI telah menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2017 sejak 1 Juli lalu, mengenai tarif batas bawah dan batas atas secara perwilayah. Manajemen GO-JEK melalui pernyataan resmi, telah menyikapi hal tersebut.
Wilayah I meliputi Sumatra, Jawa, dan Bali Tarif batas bawah adalah Rp3.500 per km, sedangkan batas atas Rp 6 ribu per km.
Untuk wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi hingga Papua, tarif batas bawah adalah Rp3.700 ribu dan batas atas Rp6.500 per km.
Ada empat point yang dikeluarkan Manajemen GO-JEK, yaitu GO-CAR telah melakukan penyesuaian tarif untuk mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan No 26 Tahun 2017. Di mana tarif mininum tersebut berlaku di 25 kota, wilayah GO-CAR beroperasi.
Manajemen GO-JEK, berharap dengan mematuhi peraturan tersebut para mitra kerja mereka dapat dengan tenang bekerja.
“Kami harap para mitra pengemudi dapat terus bekerja dengan tenang dan aman, sehingga bisa tetap mencari nafkah secara maksimal dan memberikan layanan terbaik kepada pelanggan,”kata Manajemen GO-JEK, melalui pesan singkat Sabtu, (8/7/2017)
Selain itu, GO-CAR terus berkomitmen mendukung peraturan Pemerintah, yang mendorong
perkembangan inovasi, pro-persaingan usaha yang sehat, agar dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Salah satu bentuk dukungan, terhadap peraturan peraturan tersebut, GO-JEK telah menyerahkan digital dashboard kepada Kementerian Perhubungan.
“Kami berharap Dengan adanya keterbukaan, data via digital dashboard, pemerintah pusat dan daerah dapat semakin memahami dampak positif keberadaan layanan GO-CAR terhadap kesejahteraan dan penyerapan tenaga kerja,sehingga dapat membuat kebijakan yang memperhatikan aspek kesejahteraan tersebut serta kepuasan pelanggan,” terangnya.
(Iin Nurfahraeni)