PASANGKAYU— Majelis kode etik Pemkab Pasangkayu kembali menggelar sidang kode etik. Ini merupakan yang kesekian kalinya dalam satu tahun terakhir.
Kali ini tak main-main, 10 orang ASN harus dihadapkan disidang tersebut karena dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran yang terkait dengan aturan tentang ASN.
Sidang yang dipimpin oleh Sekkab Pasangkayu itu berlangsung diruang Sekkab, Rabu 23 Oktober. ASN yang duduk dikursi pesakitan terdiri dari berbagai latar belakang penugasan baik fungsional maupun struktural.
Sekkab Firman yang sekaligus ketua majelis kode etik menyampaikan, sidang kode etik ini sebagai bentuk tindak tegas Pemkab Pasangkayu terhadap ASN yang indisipliner. Kata dia, aturan ASN mesti ditegakan demi kelancaran roda kerja organisasi birokrasi.
“Ini sekaligus sebagai wadah klarifikasi kenapa yang bersangkutan melakukan indikasi pelanggaran. Padahal dia seorang abdi negara yang mesti sadar akan tugas dan tanggung jawabnya. Jika memang terbukti maka tentu akan diberi sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya” jelas Firman.
Ia berharap, penjatuhan sanksi terhadap ASN yang terbukti melanggar, dapat menjadi pelajaran bagi ASN lainnya di Pemkab Pasangkayu. Mereka diminta secara sungguh-sungguh dapat menjalankan tugas yang telah diberikan. (pasangkayukab.go.id)