INIPASTI.COM, MAKASSAR – Bupati Kabupaten Barru non aktif, Idris Syukur kini bernafas lega karena dirinya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Makassar terkait kasus gratifikasi. Idris kini dipastikan bisa menjabat lagi sebagai Bupati.
Ini diungkapkan langsung, Kepala Biro Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia, red) Sulawesi Selatan (Sulsel), Lutfi Natsir yang menjelaskan, dengan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) tersebut, maka dari kajian aspek hukum maka haknya harus dikembalikan.
“Ini sesuai ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 44, mengenai putusan hukum menyatakan, tidak bersalah maka harus diaktifkan kembali meskipun prosesnya lanjutan bisa saja berjalan,” kata Lutfi, melalui pesan singkat, Senin (26/12/2016).
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Nu’mang meminta menghargai proses hukum yang telah berlangsung ini. “Saya minta, kita semua menghargai proses hukum yang berlangsung, karena ini keputusan pengadilan maka dalam prosesnya, sesuai aturan berlaku
Idris Syukur bisa menjabat kembali sebagai Bupati setelah putusan tersebut berlalu satu bulan setelahnya,” kata Agus.
Ia menambahkan, kalau kemudian dalam proses hukum selanjutnya atau incra, ternyata beliau (Idris Syukur) diputus tidak bersalah maka negara harus memulihkan nama baiknya.
Seperti diketahui, Idris Syukur terseret dalam proses hukum gratifikasi ketika menjabat sebagai bupati periode pertama. Awalnya ia divonis empat tahun, kemudian Idris mengajukan banding sampai pengadilan memutuskan dirinya tidak bersalah.