INIPASTI.COM, MAKASSAR – Budi Hastuti, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, menyerukan agar perusahaan-perusahaan di kota tersebut mematuhi peraturan Corporate Social Responsibility (CSR).
Pada sebuah acara fungsi pengawasan yang diadakan di Hotel Royal Bay, Jalan Sultan Hasanuddin, pada Senin (05/02/2024), Budi menjelaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
“Peraturannya telah jelas, sebagian dari keuntungan perusahaan harus dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Bentuk kontribusi dapat beragam,” ujarnya.
Budi menekankan bahwa dampak dari operasional suatu perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar sangatlah besar, dan perusahaan harus memberikan perhatian yang lebih daripada sekadar mencari keuntungan semata.
“Jika perusahaan hanya mencari keuntungan tanpa memperhatikan kesejahteraan masyarakat setempat, sebaiknya mereka menghentikan operasionalnya. Kita tidak dapat mengabaikan dampak negatifnya,” tambahnya.
Dia meminta perusahaan untuk lebih patuh pada peraturan CSR dan mempertimbangkan tanggung jawab mereka terhadap masyarakat dengan serius.
Meranggapi hal ini, Lurah Tanjung Merdeka, Alam Perdana Ridwan, menyoroti salah satu perusahaan besar, yakni PT GMTD atau Tanjung Bunga, yang belum sepenuhnya memenuhi kewajibannya sesuai peraturan CSR. Dia berharap perusahaan ini segera menyerahkan lahan fasilitas umum dan sosial (fasum fasos) yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat.
Di sisi lain, Ketua LPM Jongaya, Muchtar, menekankan pentingnya kelengkapan izin bagi perusahaan yang ingin beroperasi di wilayah masyarakat. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan dan siap bertanggung jawab terhadap masyarakat.
“Peraturan CSR harus dijalankan, begitu juga kelengkapan izin perusahaan. Mereka harus fokus pada tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat,” pungkasnya. (*)