INIPASTI.COM, MAKASSAR, – Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota legislator DPRD Sulawesi Selatan, Andi Takdir Hasyim semakin menguat setelah anggota komisi E itu, terbukti menandatangi kesepakatan pergantian selama 2,5 tahun masa periode.
Dalam perjanjian itu, Takdir menyetujui menjabat anggota DPRD Sulsel dari 24 September 2014 sampai 23 Maret 2017. Kemudian digangikan oleh Faradilla Abdal 2,5 tahun terakhir sejak terhitung dari 24 Maret 2017 sampai 23 September 2019 mendatang. Sebagai PAW yang di tetap oleh partai besutan Wiranto itu.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh 8 saksi dari DPP dan DPD Partai Hanura Sulsel, mereka diantaranya, Djafar Badjeber, Teguh Samudera, Gusti Randa, Jurmaini Syakur, Hardjadinata, Kristiawanto, Ambo Dalle, dan Waris Halid, yang ditandatangani sejak 4 Februari 2015 diatas materai 600.
Pembagian masa jabatan itu, juga mendapat persetujuan dari Wiranto yang saat itu menjabat ketua umum dan Sekjen Dossy Iskandar Prasetyo. Keduanya ikut bertandatangan perjanjian pada 30 Januari 2015 silam.
Namum Takdir yang dikonfirmasi soal perjanjian tersebut, mengaku tahapan dan proses PAW masih berjalan di Pengadilan Makassar. Ia bahkan mengaku belum menerima Surat dari pemerintah provinsi soal pengajuan pergantian dirinya dengan Faradilla Abdal.
“Saya sudah lima kali sidang di PN Makassar karena ini ranah PN bukan TUN karena belum ditandatangani oleh Gubernur. Memang pengajuan PAW telah sampai di Pemprov dan DPRD juga sudah selesai kita tunggu inkrahnya,” ujar Takdir.
Takdir juga seolah-olah menolak di PAW atas perjanjian tersebut dengan alasan secara aturan dalam UU kepartaian tidak ada pembagian masa periode. Bahkan dalam AD ART partai Hanura, Kata Dia tidak mengatur hal tersebut.
“Di organisasi manapun dan di UU kepartaian tidak ada pembangian masa periode, dan kalau saya melanggar silahkan pakai AD ART partai, bukan keinginan orang per orang,” tegas Takdir.(*)