INIPASTI.COM, SOLOK SELATAN – “Raja alim Raja di sembah, Raja lalim Raja di sangga” demikian pepatah yang layak ditujukan kepada Bupati Solok Selatan Sumatera Barat, setelah menganulir kelulusan drg Romi Syofpa Ismael yang menyandang predikat disabilitas.
Romi telah mengabdi di daerahnya di Solok Selatan, salah satu daerah tertinggal di Sumatera Barat, sejak 2015.Romi mulai mengabdi di Puskesmas Talunan yang merupakan daerah terpencil sebagai pegawai tidak tetap (PTT).
Persoalan Romi ini, bermula dari pencoretan namanya oleh Bupati Solok Selatan Sumatera Barat (Sumbar), sehingga dia gagal menjadi PNS. Padahal Romi meraih ranking satu saat mengikuti test CPNS.
Romi bersama kuasa hukumnya dari LBH Padang, kini sedang menyiapkan berkas gugatan ke PTUN.
Mereka menggugat Pemda Kabupaten Solok Selatan, karena telah menganulir, status kelulusan drg Romi sebagai CPNS. Selain perdata, Romi juga berencana menggugat secara pidana.
Ketua Lembaga Advokasi Perlindungan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Heppy Sebayang, mendukung gugatan drg Romi Syofpa Ismael terhadap Pemerintah Kabupaten Solok Selatan,
Terkait pencoretan namanya sebagai lulusan CPNS 2018, ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Ia optimistis gugatan itu akan menang.
“Kami sudah pernah mendampingi teman (penyandang disabilitas) serupa di PTUN Surabaya 2005. Saat itu, gugatan kami berhasil (dimenangkan PTUN Surabaya),” kata Heppy di Padang, Ahad (28/7).
Romi juga telah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise.
Pengaduan dalam bentuk surat dilakukan untuk memperjuangkan haknya sebagai warga negara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin menyatakan, penyandang disabilitas punya porsi dua persen dalam penerimaan CPNS.
Syafruddin akan memberi peringatan ke pemerintah Kabupaten Solok soal drg Romi Syofpa Ismael.
“Tergantung pemerintah daerahnya ya, jadi walaupun sudah lolos recruitment,Pemerintah daerah harus mengajukan (SK),” kata Syafruddin di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Kepala Bidang Perencanaan dan Pembinaan Aparatur (PPA) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Solok Selatan, Admi Zulkhairi mengatakan, pembatalan Romi sebagai PNS di Pemkab Solok Selatan telah melalui proses yang panjang.
“Dia belum lulus, kalau sudah lulus tentu sudah punya NIP. Dia memang sudah lulus sejumlah tes, namun akhirnya kita coret karena tidak memenuhi persyaratan,” kata Admi saat dihubungi, Selasa (23/7/2019).
Admi mengatakan, Romi mengikuti pelamar umum yang mana syaratnya harus sehat jasmani dan rohani.
“Sementara kita tahu, drg Romi menyandang disabilitas sehingga terpaksa kita coret karena tidak memenuhi persyaratan itu,” katanya.
Bagaimana akhir dari perjuangan drg Romi, kita nantikan ketegasan Pemerintah Pusat untuk menentukan nasib drg Romi yang berada diatas kursi roda dengan dedikasi terhadap profesinya yang tak diragukan serta kemampuan intelektual yang dimilikinya, hanya waktulah yang akan menjawabnya (bs/syakhruddin)