INIPASTI.COM, MAKASSAR, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menunda tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid-19 di Makassar.
Penundaan tahapan ini sesuai surat edaran KPU RI Nomor 8 tahun 2020 dan KPT 179 KPU RI tahun 2020 tentang Penundaan 4 tahapan Pemilihan.
Dimana dalam surat tersebut penundaan 4 tahapan yakni pertama penundaan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), penundaan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan.
Kemudian penundaan pembentukan Petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan terakhir penundaan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih.
Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar mengatakan pihaknya akan menunda tahapan ini sesuai dengan surat edaran KPU RI. Pihaknya akan mengkomunikasikan penundaan tahapan ini dengan penyelenggara adhoc dan Bawaslu.
Ia tak pungkiri penundaan tahapan karena mengantisipasi penyebaran Covid-19 ini membuat kinerja KPU akan terhambat.
“Ya namanya ditunda pasti ada yang terhambat. Tapi kami musti melihat hal yang lebih prioritas. Kemanusiaan dan keselamatan kita bersama jauh lebih penting,” pungkasnya.
(Muh. Seilessy)