INIPASTI.COM, Usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) terkait kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mengalami kesulitan keuangan, bermaksud untuk menaikkan iuran BPJS dua kali lipat pada tgl 1 Januari 2020.
Keterbatasan dan defisit anggaran yang dihadapi, mendapat lampu hijau dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk mengusulkan premi BPJS dua kali lipat.
Belum ada keputusan yang pasti, namun sebuah perusahaan asal China, Ping An Insurance mau membantu BPJS Kesehatan dari masalah defisit.
Hal ini bermula dari pertemuan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dengan salah satu pemimpin Ping An Insurance saat berkunjung ke China bulan lalu.
Dari pertemuan dan perbincangan itu diketahui, perusahaan asuransi ini memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan dan sukses mendorong efisiensi dalam bisnis mereka.
Merespons hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan akan mempelajari wacana tersebut.
“Sebenarnya intinya kita akan pelajari. Kita akan lihat, tidak serta merta kemudian apa yang ditawarkan itu kita langsung penuhi. Kita harus pelajari dulu,” kata Fachmi di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Lebih lanjut, Fachmi belum bisa berkomentar terkait wacana tersebut. Pasalnya, belum ada pertemuan dengan perusahaan asuransi China tersebut.
“Orang belum ketemu kok. Untuk mempelajari gimana kita bisa menilai,” tutur Fachmi.
Akankah BPJS Kesehatan akan menerima tawaran menggiurkan dari China, kini terpulang kembali kepada penyelenggera BPJS Kesehatan di Indonesia, untuk tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, tutur seorang Nitizen.
Terpisah dengan Institute for Devolopment of Economisc and Finance (indef) Nailul Huda menilai, “Kenaikan iuran sudah pasti akan dilakukan pemerintah,” namun harus diperhatikan.
Masalah sistem pembayaran, Menurut Nailul Huda, tinggi rendahnya harus dibarengi dengan sistem pendaftaran dan pembayaran premi yang baik.
Jika masih kayak gini, pasti masih akan defisit, karena itu sistem pendaftaran dan pembayaran premi yang teratur, harus dengan pola reward dan punishment, katanya mengunci pembicaraannya (bs/syakhruddin).