INIPASTI.COM, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang membahas Badan Usaha Lorong (BULo). Dalam rapat itu, Danny mengungkapkan telah menyiapkan lima tahapan realisasi BULo untuk tahun depan.
“Lima tahapan itu mencakup rancangan program, persiapan calon penerima dan calon lokasi, implementasi tanam cabe, replikasi program, dan pengembangan BULo. Setiap tahapan memiliki jangka waktu pelaksanaan,” ungkapnya di Baruga Anging Mamiri, Rumah Jabatan Wali Kota, Selasa (22/11).
Danny pun menguraikan tahapan-tahapan tersebut. Tahap pertama dijalankan pada 10-30 November 2016. Tahap kedua berlangsung pada 14 November – 7 Desember 2016. Tahap ketiga dijadwalkan berjalan pada 8 Desember 2016 sampai 12 Juli 2017. Tahap keempat dimulai 1 April sampai 31 Desember 2017, dan tahap kelima bermula 12 Juli hingga 31 Desember 2017.
Danny juga mengungkapkan, output dari setiap tahapan berbeda-beda. Seperti pada tahap pertama outputnya berupa rendif atau blue print BULo. Tahap kedua output yang diharapkan adanya usulan CPCL (Calon Penerima Cabe Lorong Garden) yang mencapai 10.000 Kepala Keluarga (KK). Tahap ketiga target output dihasilkannya cabe produktif sebanyak 300.000 kg. Tahap keempat target output berupa pencapaian 5.935 lorong produktif dan 7.812 lorong pengembangan sebesar 1.187.000 kg sampai 1.562.400 kg cabe Longgar. Output tahap lima berupa Restorasi lorong.
Selain menetapkan lima tahapan dan jangka waktu pelaksanaan, tambah Danny, juga disiapkan lima protokol untuk mengawal setiap tahapan. Protokol yang dimaksudkannya adalah Protokol Percepatan Program, Desain Implementasi Program, Protokol Budidaya, Penguatan Kelembagaan, dan Protokol Festival BULo.
“Khusus Protokol Percepatan Program, dan Replikasi Program, ada tujuh rancangan aksi untuk merealisasikannya. Sementara pada protokol Desain Implementasi Program, memiliki tiga rancangan aksi, dan Protokol Budidaya memiliki empat rancangan aksi,” tambahnya.
Rakor BULo dihadiri juga Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal, camat se – kota Makassar, dan kepala badan dan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) lingkup Pemerintah Kota Makassar.(*)
Baca juga : Pemkab Gowa Tata Ulang Kecamatan di Perda Nomor 18 Tahun 2016
//