INIPASTI.COM, MAKASSAR – Gonjang ganjing pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan tinggi pratama jabatan adminisrator dan jabatan pengawas dalam lingkup pemerintah Kota Makassar hari ini mulai terjawab.
Mantan walikota Makassar yang pernah melakukan mutasi besar-besaran diakhir masa jabatan, kini dilantik ulang Plt. Walikota Makasar, Iqbal Suhaeb kedalam jabatan semula.
Perintah pembatalan surat keputusan mutasi berdasarkan surat Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI Nomor 019.3/3692/OTDA tanggal 12 Juli 2019, serta surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-2237/KASN/7/2019 tanggal 10 Juli 2019.
Surat diterbitkan dengan perihal, rekomendasi penataan pejabat atau jabatan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Ada 1.228 pejabat struktural di lingkup Pemkot Makassar yang mesti kembali ke posisi semula. Mereka adalah yang masuk daftar SK mutasi sejak 4 Juni 2018 hingga 8 Mei 2019.
Perpindahan dianggap melanggar peraturan pemerintah karena tanpa izin Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dalam satu tahun terakhir masa memimpin Makassar, Danny-sapaan Ramdhan Pomanto, melantik seribu lebih pejabat dalam proses mutasi. Pada sepekan terakhirsebelum lengser di penanggalan 8 Mei 2019, dia tercatat melantik 600 pejabat di posisi baru.
Pelantikan terakhir di masa jabatan dilakukan untuk pegawai eselon III dan IV. Saat itu Danny menyatakan mutasi sebagai proses penyegaran yang biasa terjadi di pemerintahan.
Pembatalan SK, diungkapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat menjadi inspektur upacara Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Karebosi Makassar, Rabu (17/7).
Dianulirnya surat keputusan mutasi berarti semua perpindahan pejabat dalam daftar dianggap tidak sah. Pemerintah Kota Makassar diinstruksikan segera mengembalikan 1.228 pejabat yang dimutasi, ke posisi semula.
“Saya tekankan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemerintah Kota bersama pak Pj Wali Kota wajib untuk dalam perkara ini, bekerja secara profesional dan tanpa pilih kasih dalam melakukan evaluasi dan penataan kembali jabatan-jabatan di lingkup pemerintah Kota Makassar,” kata Nurdin dalam arahannya pada upacara(bs/syakhruddin)