INIPASTI.COM – Pengacara Razman Arif Nasution, yang sempat menjadi Kepala Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat versi KLB, memutuskan mundur. Demokrat memberi sindiran panjat sosial alias pansos.
Dilansir dilaman DetikNews, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menegaskan sejak awal bahwa yang dilakukan kubu Moeldoko ilegal dan inkonstitusional. Menurutnya, yang mengerti hukum dan para organisatoris sangat mudah membaca masalah ini.
“Cukup jelas dan terang benderang alat yang dijadikan sebagai instrumen penilaian, yaitu UU Partai Politik dan Konstitusi Partai Demokrat hasil Kongres V Jakarta tahun 2020,” kata Kamhar kepada wartawan, Jumat (2/4/21).
Dia menyebut syahwat politik yang tak terkendali kubu Moeldoko membuatnya rabun dan remang-remang. Kamhar menilai Razman telah memanfaatkan situasi politik di Demokrat untuk kepentingan pribadi.
“Bagi mereka-mereka yang selalu menjadi petualang politik dengan memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi. Istilah anak milenialnya pansos, ‘panjat sosial’. Biar publik yang akan menilai Razman masuk kategori mana,” ucapnya.
Seperti diketahui, Razman Arif mengundurkan diri dari Kepala Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat versi KLB. Pengunduran diri Razman dilakukan setelah pemerintah menolak hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat.
“Iya benar, saya mundur,” ujar Razman saat dimintai konfirmasi terkait pengunduran dirinya, Jumat (2/4/21). Razman Arif belum menjelaskan secara rinci terkait pengunduran dirinya. Dia mengatakan akan menjelaskan alasannya tersebut dalam konferensi pers siang ini.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menyatakan pemerintah menolak permohonan Moeldoko karena terdapat dokumen yang tidak lengkap.
“Dari hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” kata Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers virtual.
Dokumen yang belum dilengkapi antara lain soal DPC, DPD, hingga surat mandat. Oleh sebab itu, pemerintah menolak permohonan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
“Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan hasil kongres luar biasa di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021 ditolak,” ujar Yasonna (syakhruddin)