INIPASTI.COM, MAKASSAR, — Pansus Ranperda Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah rapat finalisasi bersama perwakilan Pemprov membahas rencana penggabungan OPD di Pemprov Sulsel di Ruang Rapat Komisi A DPRD Sulsel, Rabu 4 September 2019.
Ketua Pansus DPRD Sulsel, Marzuki Wadeng mengatakan pihaknya telah menyepakati rancangan yang diajukan eksekutif terkait tipelogi dinas atau badan yang sebelumnya tipe B dan C. Kini akan digabungkan dan naik ke tipe A.
“Dinas PU yang tadinya 3 dinas, gubernur mau 1 dinas saja disitu kita sepakati di Pansus menjadi 2 dinas yaitu dinas PUPR dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan,” kata Marzuki Wadeng.
Selain dinas PU, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pelatihan Pengembangan (Litbang) akan digabungkan menjadi satu. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dibagi menjadi dua tetapi tetap semuanya tipe A.
“Jadi ada yang dipisah contohnya dinas Ketahanan Pangan berdiri sendiri kemudian dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Dinas Perkebunan dijadikan satu itu perubahan dari Ranperda ini. Kalau yang lain tidak ada,” ujarnya.
Setelah ada perubahan pembentukan perangkat daerah ini, pihaknya tak ingin ada perselisihan antara Pansus dengan pimpinan OPD yang akan digabungkan nanti. Karena tidak menutup kemungkinan setelah perubahan Perangkat OPD maka akan ada kepala dinas yang akan tergeser.
Politisi Golkar Sulsel ini mengatakan Ranperda yang dibahas merupakan rancangan yang diajukan oleh eksekutif sehingga nasib kepala dinas yang digeser merupakan domain gubernur.
“Cuma kita meminta kepada gubernur supaya saat pembahasan ini untuk tidak memindahkan orang terutama memindahkan orang kepada badan atau dinas yang digabung. Jangan sampai nanti gubernur bilang bukan maunya saya tapi maunya Pansus makanya kita minta penjelasan gubernur secara resmi soal itu,” jelasnya.
(Muh. Seilessy)