INIPASTI.COM, MAKASSAR, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menggelar rapat terkait perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan menjadi Perseroan Daerah.
Rapat yang digelar di Komisi C Lantai 5 Gedung Tower Sekretariat DPRD Sulsel tersebut membahas tentang finalisasi Ranperda tentang perubahan bentuk hukum.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Fachruddin rangga selaku Ketua Pansus ranperda Perseroda dan dihadiri oleh anggota tim Pansus Perseroda lainnya serta stackholder terkait.
“Dasar finalisasi melalui fase-fase presentasi, konsuktasi Kemendagri. Semua dilewati dan terpenuhi. Maka kita sahkan hari ini,” ujarnya.
Ketua Golkar Kabupaten Takalar itu menjelaskan selamai ini hal menjadi kendala, audit internal Pemprov dan syarat lainya sehingga butuh waktu panjang untuk difinalisasi.
“Selanjutnya, akan disampaikan ke pembahasan tingkat fraksi dan pimpinan Dewan. Kemudian diparipurnakan,” jelasnya.
Sementara itu, Andi Januar Jaury dalam rapat tersebut sedikit mengoreksi istilah saham yang belum ada penjelasannya.
“Diketentuan umum itu ada istilah saham yang belum ada penjelasan, saya kira itu lupa dimasukkan,” terang Januar.
Ia pun berharap atas perpindahan nama itu berorientasi pada profit. Karena profit yang diterima dari hasil usaha itu nanti akan menjadi pendapatan oleh APBD.
Sedangkan anggota pansus lainnya, Sugiarti mengatakan agar sekiranya dilanjutkan ke tahap selanjutnya. “Saya kira-kita sudah bisa lanjut ke tahap berikutnya,” katanya.
(Muh. Seilessy)