INIPASTI.COM, MAKASSAR, – Anggota DPRD Sulsel akan melakukan sidang paripurna putusan atas rekomendasi hasil sidang hak angket DPRD Sulsel. Paripurna dijadwalkan pada 16 Agustus 2019.
Ketua panitia hak angket DPRD Sulsel, Kadir Halid mengatakan dalam rapat paripurna, pihaknya akan melaporkan semua kegiatan selama proses sidang hak angket. Sehingga bisa dikeluarkan rekomendasi ke lembaga berwenang.
Jika di dalam rapat paripurna nanti disetujui dilakukan pemakzulan kata politisi Golkar ini, pihaknya akan merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA).
Dengan melampirkan semua bukti-bukti pelanggaran termasuk keterangan saksi selama proses sidang hak angket.
“Termasuk ada unsur kerugian negara kita serahkan bukti dan BAP,” kata Kadir Halid saat ditemui di ruang kerjanya di DPRD Sulsel, Jumat 9 Agustus 2019.
Lanjut Kadir, apalagi hasil keterangan ahli keuangan Bastian Lubis dalam persidangan hak angket beberapa waktu lalu menyampaikan ada potensi kerugian negara.
Sementara Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sulsel, Nupri Basri mengatakan pihaknya telah menjadwalkan sidang paripurna untuk putusan rekomendasi hak angket.
Sebab panitia hak angket hanya diberi waktu 60 hari bekerja, sehingga Bamus telah menetapkan paripurna digelar 16 Agustus.
Ia menambahkan apapun hasilnya dalam keputusan rapat paripurna nanti, itu telah menjadi keputusan DPRD Sulsel secara keseluruhan.
“Kalau sudah disetujui di paripurna itu sudah menjadi keputusan Dewan,” ujar Nupri Basri.
(Muh. Seilessy)