INIPASTI.COM, MAKASSAR -Proses perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 42, Perumahan Dosen (perdos) Unhas Tamalanrea yang merupakan TPS dimana Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah beserta keluarga menyalurkan hak suaranya.
Dari hasil perhitungan suara, pasangan nomor nomor urut 1 Joko Widodo – Ma’ruf Amin harus mengakui keunggulan pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, dimana hasilnya pasangan yang diusung partai Gerindra, PKS, PAN ini menang telak atas pasangan Jokowi-Amin.
Penghitungan suara sendiri dimulai pukul 14:40 wita, dimana dari hasil tersebut , pasangan Capres-Cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin meraih suara 51. Sedangkan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mengantongi 140 suara.
“Jumlah DPT yang menggunakan hak suaranya sebanyak 194 dari total DPT sebanyak 229, jumlah suara tidak sah sebanyak 3,”kata Ketua KPPS 42, Al Fattah.
(Iin Nurfahraeni)