INIPASTI.COM,MAKASSAR Dinas Pertanahan Kota Makaassar menggelar sosialisasi tata cara pelepasan Tanah Ex.Gemeente/tanah pengelohaan pemerintah Kota Makassar diselenggarakan di Kerebosi Condotel, Senin (21/10)
Tanah Ex.Gemeente di kota Makassar adalah merupakan tanah milik Indonesia yang pernah dikuasai oleh Pemerintah Hindia Belanda.lalu beralih menjadi Tanah Negara yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Makassar.
Mengingat Ex. Gemeente ditempati warga secara turun temurun sehingga Pemerintah Kota Makassar perlu mengambil kebijakan melalui Surat Keputusan Walikota madya Daerah Tingkat. II Ujung Pandang No.39 Tahun 1983 dan No.2183 tahun 1990 tentang Pelepasan Hak atas Tanah yang dikuasai Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat. II Ujung Pandang kepada Penduduk yang mendudukinya untuk mendapatkan Pembayaran Ganti Rugi.
Asisten Bidang Pemerintahan, Sabri mengatakan pelepasan tanah dengan cara tanah ganti rugi sangat membantu masyarakat dalam kepastian hukum.
“Pelepasan hak dengan cara pelepasan tanah ganti rugi tentu sangat membantu masyakakat dalam kepastian hukum akan kepemilikan tanah karna selain biayanya yang terjangkau juga proses pengurusannya sangatlah mudah” Tuturnya
Lanjutnya, pelapasan hak dengan cara ganti rugi ini merupakan salah satu sumber ruas uang kas pembiayaan kota makassar dimana target pemasukan untuk tahun 2019 setelah perubahan anggaran yaitu sewa tanah sebesar 75 juta dan pembayaran ganti rugi tanah sebesar 1 miliar.
“Dari kurang lebih 8042 persil yang ditempati oleh masyarakat, sudah kurang 81 persen yang melakukan pelesan tanah dengan membayar ganti rugi” Ungkapnya
Sabri, berharap setelah sosialisasi ini mampu memberikan pemahaman masyarakat terkait tanah ex gemeente untuk segera mengurus pelepasan hak dengan membayar ganti rugi melalui Dinas Pertanahan kota Makassar