INIPASTI.COM, MAKASSAR – Dinas Ketenagakerjaan danTransmigrasi Provinsi Sulsel telah mengajukan dua opsi dalam pemgajuan Upah Minimum Provinsi Sulsel (2024), ke Penjabat Gubernur Sulsel Bah
Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin, akan mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Sulsel 2024, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel.
Kenaikan UMP ini, berdasarkan hasil rekomendasi rapat Dewan Pengupahan yang dilaksanakan pada Jumat (17/11).
Dimana ada dua opsi yang diajukan ke Pj Gubernur Sulsel, terkait dengan penetapan UMP tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Kepala Bidang Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Akhryanto
Ia menyebutkan dua opsi tersebut, yaitu dari pengusaha mengikuti aturan PP 51 2023 , dimana kenaikan sekitar 1,45 persen sedangkan dari para buruh mengusulkan 7,14 persen.
“Dua opsi inilah yang kami ajukan, ke Pj Gubernur (Bahtiar, red) yang akan dipertimbangkan oleh, Karena dewan pengupahan cuman memberikan rekomendasi. Rekomendasi ini sifatnya sebagai bahan pertimbangan Pak Pj Gubernur untuk memutuskan UMP,” ujarnya
Ia menjelaskan, terkait dengan alasan penepatanUMP dengan PP 51 yaitu untuk menjaga disparitas , kesenjangan upah antar wilayah. Akhryanto mencontohkan sseperti yang terjadi di daerah Tangerang, ada perusahaan tutup karena upah minimun terlalu tinggi. “ Sebenarnya UMP ini diperuntukkan buat tenaga kerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun,”sebutnya.
Sebelumnya, dalam hasil rapat tersebut ada perbedaan landasan peraturan dalam menghitung peningkatan UMP.
Unsur serikat buruh bersepakat berakar dari Pasal 191 A UU No 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kemudian perhitungan menggunakan regulasi PP no 78 Tahun 2015.
Informasinya, hasil perhitungan pekerja meminta kenaikan 7,14 persen.
Sedangkan pihak pengusaha berdasar pada PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan ditetapkan dengan mencabut aturan sebelumnya PP No 36 tahun 2021.
(Iin Nurfahraeni)