INIPASTI.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari pada 3 Juni 2024.
Hasyim diberhentikan karena diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Keputusan ini disampaikan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy, dikutip dari Kompas, Rabu 3 Juni 2024.
Sanksi pemecatan ini berkaitan dengan aduan dari seorang perempuan berinisial CAT, yang merupakan anggota PPLN Den Haag.
Dalam sidang tersebut, Heddy menyatakan bahwa Hasyim terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Pengaduan pengadu dikabulkan seluruhnya,” ujar Heddy. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tambahnya.
Presiden Jokowi diminta untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan. Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang Etik DKPP dan Bukti Pelanggaran
Hasyim Asy’ari hadir secara daring dalam sidang putusan etik DKPP. DKPP menyatakan bahwa ada hubungan seks paksa antara Hasyim dan CAT di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2023.
Saat itu, Hasyim berada di Den Haag terkait kepemiluan dan menghubungi CAT untuk datang ke kamarnya. Di sana, Hasyim merayu dan memaksa CAT hingga terjadi hubungan badan.
“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20, dan P21,” kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo, meskipun DKPP tidak merinci detail bukti-bukti tersebut (sdn)