INIPASTI.COM – Calon presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, Donald Trump, memenangkan Pemilihan Presiden AS 2024. Trump berhasil meraih suara popular terbanyak serta melewati ambang batas suara elektoral yang dibutuhkan, menurut hasil perhitungan sementara pada Rabu, 6 November 2024.
Berdasarkan penghitungan cepat dari The New York Times, Trump meraih 70.700.924 suara popular, mengungguli rivalnya dari Partai Demokrat, Kamala Harris, yang memperoleh 65.846.569 suara. Selain itu, Trump juga memperoleh 277 suara elektoral dari total 538 suara yang tersedia, melampaui ambang batas 270 suara yang diperlukan untuk menang. Sementara itu, Harris hanya meraih 224 suara elektoral.
Dalam sistem pemilihan presiden AS, seorang kandidat dinyatakan menang jika berhasil mendapatkan minimal 270 suara elektoral, meskipun jumlah suara popular yang diperoleh lebih rendah dibandingkan lawannya. Dengan sistem ini, kemenangan Trump kembali membuktikan pentingnya suara elektoral dalam menentukan hasil Pilpres AS.
Meski telah dinyatakan menang, proses pemilihan masih akan berlanjut ke tahap Dewan Elektoral yang dijadwalkan pada 17 Desember mendatang. Selanjutnya, Senat AS akan meresmikan hasil akhir pemilu pada 25 Desember 2024. Trump dijadwalkan akan resmi dilantik sebagai Presiden AS ke-47 pada 20 Januari 2025 (sdn)