INIPASTI.COM, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna ke delapan, Senin (16/9)
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang bertindak sebagai pimpinan sidang paripurna menanyakan persetujuan para anggota yang hadir dalam sidang paripurna tersebut. “Apakah setuju RUU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan kita sahkan menjadi undang-undang?” Tanya Fahri, seperti dikutip dari cnnindonesia.coom
Sebelumnya, Pemerintah telah mengusulkan menaikkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun, yang akhirnya disetujui oleh fraksi-fraksi yang ada di DPR –RI, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Perkawinan dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise beserta jajaran di Ruang Rapat Badan Legislasi DPR RI, Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9).
Saat itu, Menteri PPPA, Yohana Yembise merasa bersyukur dan lega dengan hasil tersebut, dan menyambut hasil putusan tersebut. Keputusan ini menurutnya memang sangat ditunggu masyarakat Indonesia, untuk menyelamatkan anak dari praktik perkawinan anak yang sangat merugikan baik bagi anak, keluarga maupun negara.
“Ini adalah buah manis dari perjuangan dan kerja keras kita bersama. Selama 45 tahun, akhirnya terjadi perubahan UU perkawinan demi memperjuangkan masa depan anak-anak Indonesia sebagai SDM Unggul dan Generasi Emas Indonesia 2045,” kata Yohana.
Yohana mengatakan mendukung agar RUU Perkawinan dapat segera dibahas dalam pembicaraan tingkat dua serta segera disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna, maksimal September ini. “Pertimbangan batas usia 19 tahun ditetapkan karena anak dinilai telah matang jiwa raganya untuk melangsungkan perkawinan secara baik, tanpa berakhir pada perceraian serta mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas,” Yohana
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Andi Ilham Gazaling menyambut baik akhirnya RUU perkawinan tersebut disahkan menjadi UU. Ia menilai bahwa ini adalah langkah yang positif, dimana dengan menaikkan batas usia pernikahan salah satunya bisa menekan pernikahan anak usia dini.
Sebelumnya batas usia pernikahan untuk pria 19 tahun dan Wanita itu 16 tahun diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan, yang akhirnya ini direvisi dan disamakan batas usia untuk pasangan menikah adalah 19 tahun.
“Dengan menaikkan batas usia pernikahan, dari segi umur akan memberikan pematangan dari sisi umur, yang kedua tentu harus berpikir positif tentang makna dari pernikahan sendiri itu. Karena salah satu yang terpenting dalam membin rumah tangga , adalah pematangan karena sudah kehidupan lebih baik lagi,”katanya kepada inipasti.com.
Ia pun menilai, bahwa masyarakat akan menerima keputusan ini karena merupakan kebijakan pemerintah. Namun, memang diperlukan sosialiasi ke semua unsur masyarakat sampai ke pelosok.
“Tentu ini harus disosialisasikan lebih jauh lagi, dengan melibatkan berbagai unsur komponen masyarakat dan juga organisasi,” tegasnya
(Iin Nurfahraeni)