JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR telah menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2019 sebesar Rp35.235.602. Jumlah tersebut tidak mengalami kenaikan atau sama dengan tahun lalu.
“Untuk operasional ibadah haji tahun 2019, besaran rata-rata biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji per jamaah direncanakan Rp69.744.435. Dari total biaya itu, jamaah hanya membayar rata-rata Rp35.235.602 atau sama dengan rata-rata BPIH tahun lalu,” kata Ketua Panja BPIH Ace Hasan Syadzily di kompleks parlemen, Senin (4/2).
Ace mengatakan, keputusan tentang BPIH dibuat di tengah sejumlah tantangan. Pertama terkait depresiasi mata uang asing yang secara langsung berdampak pada besaran BPIH. Kedua terdapat kenaikan general fee naqabah (asosiasi yang mengawasi perusahaan resmi angkutan haji) sebesar 10 persen.
Menurut dia, Kemenag dan DPR berupaya mencari solusi terbaik agar biaya haji tidak memberatkan calon jamaah. Hal itu disiasati dengan memanfaatkan dana pengembangan ibadah haji yang disetorkan para calon jamaah.
“Kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji untuk menopang sebagian biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji menjadi solusi dalam menekan besaran BPIH yang dibayar oleh jamaah haji. Namun penggunaan nilai manfaat tersebut harus dilakukan secara arif, rasional, efektif, dan efisien,” kata Ace.
Secara terpisah Menag Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi kesepakatan yang telah tercapai dengan DPR. Menurutnya, DPR bekerja keras untuk menetapka BPIH dengan rasional.
Lukman mengatakan, BPIH di Indonesia dapat dikatakan merupakan yang termurah se-ASEAN. “Kita bersyukur DPR, sesuai aspirasi masyarakat, tentu bersama pemerintah, berupaya menentukan biaya haji serasional mungkin. Ini sesungguhnya biaya haji termurah di ASEAN,” ucapnya. (MDS01)