PASANGKAYU — Setelah digodok beberapa lama, DPRD akhirnya merampungkan pembahasan LKPJ Pemkab Pasangkayu 2018. Kembali diserahkan usai mendapat persetujuan bersama dalam sidang paripurna yang digelar, Kamis 13 Juni.
Selain pimpinan dan anggota DPRD Pasangkayu, hadir pula dalam kesempatan itu Wakil Bupati (Wabup) Muhammad Saal, Sekkab Firman, unsur pimpinan Forkopimda, serta sejumlah pimpinan OPD.
Wabup Muhammad Saal menyampaikan LKPJ Pemkab 2018 memuat laporan keuangan yang terdiri atas, neraca, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo, laporan operasional, perubahan ekuitas, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.
Ia menyebut LKPJ 2018 juga telah melalui audit BPK RI, dan memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Peredikat WTP itu merupakan kali keempat bagi Pemkab Pasangkayu secara berturut-turut.
“LKPJ ini selanjutnya akan dibahas secara bersama-sama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)” sambungnya.
Lebih jauh ia memaparkan, realisasi pencapaian target kinerja keuangan tahun 2018 secara garis besar yakni, pendapatan daerah sebesar Rp. 825.720.792.322, terealisasi sebesar Rp. 810.963.003.944,62 atau 98,21 persen.
Belanja daerah sebesar Rp. 746.022.526.555.13, terealisasi sebesar Rp. 710.072.524.490 atau 95,18 persen. Pembiayaan daerah Rp. 18.845.380.233,13, terealisasi sebesar Rp. 18.875.710.234,13 atau 100,16 persen. Sementara selilisih lebih pembiayaan (Silpa) tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 21.222.543.688,75.
“Sebagaimana diketahui, penetapan Ranperda LKPJ 2018 merupakan salah satu syarat dalam proses penyusunan APBD Perubahan 2019. Olehnya saya sangat berharap pihak yang terkait untuk bekerjasama dan berperan aktif dalam proses pembahasan Ranperda LKPJ ini. Sehingga penyusunan APBD Perubahan 2019 dapat berjalan sesuai jadwal yang ditentukan” imbuhnya. (pasangkayukab.go.id)