16 Februari 2024
INIPASTI.COM, MAKASSAR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar berencana memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar setelah Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 14 Februari 2024.
Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy, mengumumkan rencana tersebut pada Jumat (16/02/2024).
Menurutnya, pemanggilan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini dilakukan karena terdapat beberapa masalah dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.
Pertama, Rachmat Taqwa mengungkapkan adanya keterlambatan dalam proses pemungutan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena kotak suara tiba terlambat.
“Ini pertama kalinya kita menghadapi pesta demokrasi yang amburadul,” ujarnya.
Selain itu, ditemukan juga kasus-kasus seperti surat suara tertukar antar-Daerah Pemilihan (Dapil) di beberapa TPS di Kota Makassar.
“Banyak masyarakat yang mengajukan pertanyaan terkait masalah ini, serta ditemukan kertas suara yang rusak,” tambahnya.
Rachmat Taqwa menegaskan bahwa hal-hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi KPU agar tidak terulang dalam Pilwalkot Makassar yang akan datang dalam beberapa bulan.
“Kami akan menanyakan mengapa perhitungan suara mengalami keterlambatan dan apa kendalanya, semua ini untuk evaluasi pemilu berikutnya,” jelasnya.