INIPASTI.COM, MAKASSAR – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Rapat Pansus yang dipimpin Rifayanti Muin ini, dihadiri oleh yang mewakili Gubernur, Kepolisian Sulsel, Dinas Perhubungan sulsel, Dinas sosial Sulsel, Pendidikan Sulsel, Dinas PUPR Sulsel, Dinas Kesehatan SulSel, Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Sulsel, Kasatpol PP Sulsel, BPBD Sulsel, Biro Hukum, Kasatpol PP Kabupaten Kota, Kanwil Kementrian hukum dan HAM Sulsel, dan Kelompok Pakar dan tim Ahli DPRD Sulsel
“Perda ini dibikin untuk dimintai masukan dari beberapa pihak,” kata Ketua Pansus Rifayanti Muin, saat membuka rapat Pansus, di Lantai 9 Tower DPRD Sulsel, Rabu (21/10/2020).
Mustari Soba yang mewakili gubernur Sulsel mengatakan bahwa, ranperda ini sangat dibutuhkan khususnya bagi Polisi Pamonpraja (PP), sebagaimana diketahui tugasnya begitu berat.
“Karena satpol PP adalah penegak peraturan terhadap semua peraturan daerah yang ada di pemerintah provinsi adalah tugas dari pada Satpol PP untuk menertinkan jika ada hal-hal yang tidak sesuai,” ujar Mustari.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) PP pemprov SulSel, Mujiono mengatakan bahwa, perda dibentuk dengan tujuan. Pertama, sebagai pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat menciptakan kondisi dan keadaan yang dinamis, aman nyaman, tertib, dan kondusif serta menumbuhkan rasa disiplin dalam perilaku bagi setiap anggota masyarakat.
“Jadi, diperlukan upayakan dalam meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di Sulsel,” tutur Mujiono, dalam pemaparannya dalam rapat Pansus.
Kedua, kata Mujiono, untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam penyelenggaraan, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarajatbdi Sulsel.
“Ranperda ini ada 19 Bab, 65 pasal mengatur kewenagan penyelenggaran perlindungam masyarakat,” pungkasnya.
(Muh. Seilessy)