INIPASTI.COM, MAKASSAR, — Dua oknum aparat kepolisian atas penganiayaan kasus kekerasan jurnalis saat terjadi kericuhan aksi mahasiswa 24 September 2019 menjalani sidang disiplin di ruang Psikologi Sumber Daya Manusia (SDM), kantor Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis 31 Oktober.
Mereka yang menjalani sidang disiplin masing-masing berpangkat Aipda Roezky asal Polres Jeneponto dan Aiptu Mursalim asal Polres Takalar yang saat itu di BKO-kan bertugas saat aksi massa di depan kantor DPRD Sulsel.
Sidang digelar pukul 11.00 WITA dan dipimpin oleh Kompol H Marikar juga menjabat Waka Polres Jeneponto dengan menghadirkan yang bersangkutan sebagai terduga pelanggar. Pimpinan sidang meminta petugas provost membawa Aipda Roezky untuk dihadirkan dalam persidangan untuk mendengarkan tuntutan.
Bertindak sebagai penuntut AKP Abdul Rahman yang mempersangkakan Aipda terduga pelanggar disiplin dengan menyebut pelanggaran dilakukan dengan mengangkat tongkat Polri yang bermaksud ingin memukul saksi korban M Darwin Fatir salah satu korban penganiayaan.
“Dengan wujud perbuatan terduga pelanggar terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin sebagaiamna dimaksud dalam pasal huruf A dan huruf D Peraturan Pemerintah RI nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri,” sebut penuntut Rahman.
Usai pembacaan sangkaan, terduga pelanggar diminta untuk berpindah tempat dari depan majelis ke samping pembela. Majelis kemudian memanggil tiga saksi masing masing, M Darwin Fatir, Ishak Pasibuan dan Saiful Rania
Ketiga saksi dicecar pertanyaan oleh majelis hakim dan penuntut soal kejadian yang menimpa saksi korban M Darwin serta kronologis kejadian saat itu.
Meski awalnya, saksi Ishak dan Saiful juga sebagai korban kekerasan jurnalis, namun kehadirannya sebagai saksi atas kasus kekerasan yang dialami terhadap saksi korban, M Darwin Fatir.
Sidang sempat di skorsing karena memasuki waktu istrahat. Sidang dilanjutkan pada terduga pelanggar kedua yakni Aiptu Mursalim. Untuk selanjutnya diputuskan majelis sanksi apa dijatuhkan.
Sebelumnya, terjadi penganiayaan dan penghalang-halangan oknum aparat kepada jurnalis Kantor Berita Indonesia LKBN ANTARA M Darwin Fatir saat itu melakukan peliputan aksi tolak Revisi Undangan-Undang KPK dan RUU KUHP pada 24 September 2019 di depan kantor DPRD Sulsel.
Akibat dari kekerasan itu, korban Darwin mengalami kepala bocor pada bagian kiri belakang, sekujur badan sakit hingga harus dilarikan ke rumah sakit Awal Bros untuk mendapatkan perawatan.
Sedangkan dua lainnya yakni Ishak Pasibuan dari media Makassartoday.com dan Saiful Sania dari inikata.com juga mendapat dugaan kekerasan aparat terhadap dirinya saat melakukan peliputan di sekitar lokasi kejadian.