INIPASTI.COM, JAKARTA – Prof Dr dr Ilham Oetama Marsis, SpOG kembali jadi perbincangan. Dokter yang menjabat Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ketika dr Terawan Agus Putranto mendapat sanksi pemecatan dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Indonesia pada 2018 lalu tersebut, kini gantian ‘dipecat’ Prof Ilham Oetama Marsis diberhentikan dari keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) oleh Presiden Joko Widodo dengan alasannya, Prof Ilham Oetama Marsis rangkap jabatan dengan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) 2015-2018.
Pemberhentian Prof Ilham Oetama Marsis lewat Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8/M Tahun 2018 pada 7 Februari 2018.
Prof Ilham Oetama Marsis tidak terima dan menggugat Jokowi ke PTUN Jakarta. Nama Prof Marsis sebenarnya cukup dikenal sebagai dokter senior, spesialis kandungan dan kebidanan.
Dokter kelahiran Jakarta, 9 Juli 1949 ini menyelesaikan studi di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) pada usia 25 tahun, lalu mengikuti wajib militer dan bergabung dengan tim elit Marinir Angkatan Laut.
Sempat ikut operasi di Timor Timur, pada 1976 ia kembali ke Surabaya dan bertugas di RS Dr Ramlan. Tak lama di sana, ia pulang ke Jakarta mengabdi di RS KKO Marinir, Cilandak. Sejak saat itu, ia malang melintang praktik di berbagai rumah sakit.
Prof Marsis lalu meneruskan pendidikan spesialisasi kebidanan dan kandungan di FKUI dan lulus dengan gelar SpOG pada tahun 1982.
Saat ini, ia aktif sebagai pengajar dan merupakan guru besar di Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Indonesia (UKI).
Sebagai dokter, ia cukup aktif berorganisasi. Ia bahkan menjadi Dewan Penasihat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia, sekalipun statusnya adalah dokter spesialis.
Di Pengurus Besar IDI, ia menjabat sebagai Ketua Umum periode 2015-2018.
Pada periode inilah, MKEK sempat melayangkan ‘pemecatan’ untuk dr Terawan dari keanggotaan IDI terkait pelanggaran etik.
Upaya Prof Ilham Oetama Marsis lolos dari pemecatan keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia kandas di Mahkamah Agung (MA) kandas. Majelis hakim menganggap pemecatan Prof Ilham yang ditandatangani Presiden Jokowi tak melanggar prosedur. Akhir ceritera “ Dulu dia Sanksi dr Terawan, Kini Diberhentikan” (bs/syakhruddin).